Musi Rawas, Koran Pelita
AS (34) warga Dusun I, Desa Air Beliti, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas (Mura), Sumatera Selatan dibekuk Tim Harimau Satreskrim Polsek Muara Kelingi, di rumahnya, Senin (30/8/2021) sekitar pukul 19.00 WIB.
AS dibekuk, diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) membobol rumah milik Febrianto (31), warga Dusun I, Desa Suka Mulya, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura, Kamis (26/8/2021) sekitar pukul 03.00 WIB.
Kapolres Mura, AKBP Efrannedy, melalui Kapolsek Muara Kelingi, AKP Hendrawan, didampingi Kanit Reskrim Polsek Muara Kelingi, Aiptu Amin Zulla membenarkan telah meringkus seorang terduga pelaku pembobol rumah.
“Tersangka dibekuk berdasarkan laporan polisi Lp/B-18/VIII/2021/Sumsel/Mura/Sek Muara Kelingi, pada tanggal 26 Agustus 2021,” kata Aiptu Amin kepada awak media, Selasa (31/8/2021)
Jendela rumah korban menggunakan sebilah linggis. Kemudian, terduga pelaku masuk ke rumah korban dan mengambil beberapa kotak rokok jenis Sampoerna dan Surya serta uang tunai sebesar Rp2 juta. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar kurang lebih, Rp5 juta.
“Selanjutnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Muara Kelingi untuk di tindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Selanjutnya, Tim Harimau Satreskrim Polsek Muara Kelingi melakukan penyelidikan. Dan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku. Maka Tim Harimau Polsek Muara Kelingi yang dipimpinnya, berhasil menangkap tersangka.
tanpa perlawanan, tersangka berhasil diamankan dan setelah dilakukan penggeledahan, petugas juga mengamankan barang bukti (BB) berupa sebilah linggis, satu lembar baju kaos warna abu-abu motif gambar mobil VW, satu buah topi merk boss warna hitam abu-abu, yang diduga dipakai pelaku saat melakukan pencurian serta 8 bungkus rokok Sampoerna dan 7 bungkus rokok Surya ” Saat ini pelaku berikut BB sudah diamankan guna diproses sesuai hukum yang berlaku,” tukasnya. (Mhd)