Jakarta,Koranpelita.com
Laboratorium Standar Nasional Satuan Ukuran (SNSU) Badan Standardisasi Nasional (BSN) kembali memperoleh pengakuan internasional terkait kemampuan pengukuran dan kalibrasi (CMC). Kali ini, CMC diraih melalui Laboratorium Kelistrikan dan Waktu.
Sejumlah 4 baris CMC baru, yang terdiri dari 2 lingkup tegangan AC dan 2 lingkup arus AC, berhasil mendapatkan kesepakatan saling pengakuan antar negara yang diwadahi dalam CIPM-MRA (Perjanjian Saling Pengakuan-Komite Internasional untuk Ukuran dan Timbangan). CMC tersebut dipublikasikan oleh Bureau International des Poids et Mesures (BIPM) atau Biro Internasional untuk Ukuran dan Timbangan.
Dengan pengakuan ini hambatan teknis perdagangan yang berkaitan ekspor dapat diminimalisir atau bahkan tidak terjadi lagi, karena hasil pengujian/pengukuran di negara pengekspor komparable dengan negara tujuan ekspor. Serta dampak terhadap perlindungan konsumen dari produk-produk lokal maupun impor dapat dilaksanakan secara efektif karena didukung dengan data hasil pengujian/pengukuran yang valid dan tertelusur pada sistem internasional untuk satuan.
Direktur Standar Nasional Satuan Ukuran Termoelektrik dan Kimia BSN, Ghufron Zaid di Serpong pada Senin (5/7/2021) menjelaskan, pengakuan pada Laboratorium SNSU Kelistrikan dan Waktu ini merupakan pengakuan kemampuan untuk mengkalibrasi peralatan standar acuan untuk tegangan AC dan arus AC, baik untuk peralatan yang bertipe sumber seperti multi-product calibrator dan yang bertipe meter seperti digital multi-meter.
“Sebagai gambaran, yang dimaksud dalam lingkup tegangan AC dan arus AC ini adalah mereka yang membutuhkan layanan pengukuran dalam bidang kelistrikan arus lemah, kelistrikan arus kuat, kelistrikan radio frekuensi, waktu, frekuensi dan panjang gelombang. Adapun, industri strategis yang memerlukan lingkup ini seperti industri kendaraan bermotor, penerbangan, perkapalan, telekomunikasi, tekstil, obat, alat kesehatan dan seterusnya sudah menjadi pelanggan rutin untuk mengkalibrasikan peralatan ukur kelistrikan, waktu dan frekuensi,” ujar Ghufron.
Penambahan pengakuan tersebut adalah buah dari pelaksanaan peer review yang diselenggarakan di tahun pertama Laboratorium SNSU bersama BSN, yaitu tepatnya pada tanggal 23 sd 26 September 2019. Dibutuhkan hampir 2 tahun dari pelaksanaan peer review sampai dengan CMC ini terbit di Key Comparison Database (KCDB).
Sedangkan proses pendaftaran CMC itu sendiri di platform online, KCDB 2.0, menghabiskan waktu selama 10 bulan hingga berita terbitnya disampaikan. Dengan penambahan ini, total CMC Indonesia yang dikontribusikan BSN adalah sebanyak 149 CMC.
Ghufron menambahkan, Laboratorium SNSU Kelistrikan dan Waktu merupakan salah satu laboratorium yang mendukung inovasi dan daya saing nasional dalam menghadapi era globalisasi. Pengukuran sudah bertansformasi yang semula dari analog menjadi digital, namun masih secara stand-alone, sampai dengan digital secara online menuntut kecepatan dan akurasi yang lebih tinggi.
Program nasional di berbagai bidang, baik bidang kesehatan, bidang energi, bidang pangan, bidang transportasi, bidang telekomunikasi, bidang militer, dan terlebih lagi, bidang industri dan bidang perdagangan, dibangun dengan tujuan untuk mensejahterakan bangsa melalui inovasi dan daya saing.
“Contohnya, di bidang kesehatan, Permenkes No. 54 tahun 2015 mengamanahkan agar alat-alat kesehatan wajib untuk dikalibrasi secara periodik. Hal ini bertujuan untuk memastikan keandalan peralatan kesehatan sehingga berdampak pada tingkat kepercayaan yang tinggi dalam menegakkan diagnostik dan dalam memberikan tindakan medis. Banyak dari alat kesehatan yang saat ini beroperasi dengan catu daya listrik, sehingga keselamatan pasien juga perlu dilindungi dari sengatan arus bocor yang mungkin bisa terjadi,” jelas Ghufron.
Contoh lain, misalnya di bidang energi. Pemerintah melalui Kementerian ESDM menerbitkan peraturan menteri ESDM No. 4 tahun 2020 sebagai perubahan terhadap peraturan menteri ESDM No. 50 tahun 2017 dalam rangka meningkatkan optimisme pengembangan energi terbarukan.
Hal tersebut lanjutnya, bertujuan untuk pencapaian target pemerataan energi secara nasional. Dalam peraturan menteri ESDM ini terdapat pengaturan terkait pembelian tenaga listrik dari pembangkit-pembangkit listrik energi terbarukan. Dalam proses kualifikasi dipastikan akan ada kriteria metrologis kelistrikan yang digunakan untuk mempertemukan spesifikasi penawaran dan persyaratan pembelian.
Sementara terkait waktu, diterapkan dalam Peraturan Pemerintah No.71 tahun 2019 tentang penyelenggaraan dan transaksi elektronik dimana Pemerintah menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan keamanan dan ketertiban umum.
“Disini, peran waktu standar sangat penting salah satunya terutama dalam aplikasi penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik. Sebagai contoh, adanya ketidaksinkronan waktu antara gawai yang digunakan untuk melakukan tanda tangan elektronik, dengan waktu server saat informasi elektronik itu ditandatangani, maka akan mengurangi keautentikan transaksi tersebut. Bahkan, transaksi dapat dianggap tidak valid,” ungkap Ghufron.
Dengan diraihnya pengakuan internasional, maka Laboratorium SNSU Kelistrikan dan Waktu dapat berkontribusi dalam penyediaan standar ukuran yang memiliki daya telusur ke Sistem Internasional untuk Satuan (SI). Selain itu, Laboratorium SNSU Kelistrikan dan Waktu dapat menjadi enabler for innovation and competitiveness dalam perannya sebagai salah satu infrastruktur mutu nasional. (Vin)