Sampit, Koranpelita. com
Selama ini jalan usaha tani di Kabupaten Kotawaringin Timur provinsi Kalteng, yang lebarnya hanya dua meter, dan aspirasi petani supaya dilebarkan dan diaspal supaya Mobil pickup lebih mudah mengangkut hasil usaha taninya, terkendala pada regulasi, dimana Jika jalan tersebut dilebarkan menjadi tiga meter terbentur pada regulasi, dimana jika dilebarkan tiga meter,
Maka merupakan kewenangan Dinas PUPR. Hal inilah masih kita bicarakan dengan instansi tersebut.Mencari formulasi yang terbaik bagi daya dukung infrastruktur untuk mengembangkan pertanian arti luas diKotim .Demikian ungkap plt Kadis Pertanian Kotim, Ir. Sepnita baru baru ini di Sampit.
Anggota DPRD Kotim dari Fraksi Nasdem ,Ir Pardamean Gultom sangat mendukung peningkatan jalan usaha tani tersebut. karena akan membantu peningkatan perekonomian rakyat. (RAG).