Banjarmasin, Koranpelita.com
Komisi III DPRD Kabupaten Tabalong menyampaikan usulan ke provinsi untuk meminta pihak PT Adaro komitmen melaksanakan reklamasi galian bekas tambang yang baru 18 %, untuk segera menyelesaikan sesuai dengan perjanjian. Sebab kontrak PKP2B mereka akan segera berakhir pada tahu 2022.
Hal itu diungkapkan Wakil ketua Komisi III DPRD Tabalong Habib Muhammad Taupani Alkaff, kepada wartawan, usai konsultasi bersama Komisi III DPRD Kalsel, di Banjarmasin, Selasa (27/4/2021).
Menurut dia PT. Adaro Indonesia di Tabalong Kalimantan Selatan, baru melakukan kewajiban reklamasi galian bekas tambang yang hanya 18 %, padahal untuk kontrak PKP2B akan segera berakhir pada tahun 2022.
“Kami dari daerah mengusul ke provinsi, minta pihak adaro komitmen untuk melaksanakan reklamasi galian bekas tambang yang baru 18 %, untuk segera diselesaikan sesuai dengan perjanjian,” kata Taupani.
Sesuai UU No.3 tahun 2020 yang mengatur pertambangan sebelum pengusulan perpanjangan kontrak kembali, pihak perusahaan pertambangan harus memperhatikan syarat syarat reklamasi 100 % lahan bekas galian tambang, kearifan lokal, dan kemaslahatan masyarakat.
“Kami minta dari kabupaten dan provinsi, ketika kontrak berakhir pihak PT. Adaro wajib 100 % lakukan reklamasi bekas galian tambang, bila belum terselesaikan maka perpanjangan kontrak belum bisa terpenuhi,” tegasnya.
Kendati begitu, Habib Muhammad Taupani mengakui pihaknya masih belum memiliki data lengkap pasca tambang yang di lakukan PT. Adaro Indonesia.
Adapun mengenai perpanjangan ijin meski kewenagan ada di pemerintah pusat sesuai UU No 3 tahun 2020 tentang pertambangan, tapi kewenangan pusat akan tetap di kawal di daerah melalui analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) yang memiliki wilayah didaerah.
Ketua Komis III DPRD Tabalong H. Supoyo mengatakan, sebelumnya pihak PT. Adaro di kabupaten, pernah dipanggil mengenai reklamasi bekas galian tambang yang baru terlaksana 18% tersebut.
“PT. Adaro, meminta waktu selama 3 tahun hingga 2023 untuk menyelesaikan reklamasi galian bekas tambang 100 %. Namun kontrak PKP2B Adaro berakhir per tanggal 1 Oktober 2022,,” jelas supoyo
Ketua Komisi III DPRD Kalsel H Sahrujani, diminta tanggapan soal reklamasi, mengaku belum bisa berkomentar banyak. Sebab kata dia, rombongan DPRD Tabalong dalam pertemuan tadi tak secara spesifik membahas soal reklamasi. Namun hanya meminta dukungan agar pemerintah pusat bisa bersikap prosedural dan berpegang pada ketentuan yang disudah ditetapkan dalam memberikan perpanjangan izin.
“Komisi III akan mendukung setiap upaya yang sesuai dengan prosedur dan ketentuan,” singkatnya.
Terpisah, Community Relation & Mediation Departemen Head PT Adaro Indonesia, Djoko Soesilo dikonfirmasi, dalam WA-nya petang tadi, menyatakan, Adaro tengah mempersiapkan segala persyaratan untuk mengajukan perpanjangan PKP2B dan akan mengajukan paling lambat 1 tahun sebelum kontrak berakhir
” Saat ini sedang di tahap finalisasi internal sejumlah dokumen untuk dipersiapkan mengajukan perpanjangan PKP2B,” kata Joko Susilo.
Dijelaskan, Adaro perusahaan tambang yang selalu taat asas, termasuk dengan reklamasi telah dilakukan melebihi ketentuan regulasi.
Bagaimanapun proses penambangan masih berlangsung maka konservasi dilakukan tidak hanya dengan melalukan penanaman disekitar area galian tambang yang terdampak aktivitas penambangan, namun juga di sekitar Daerah Aliran Sungai (DAS).
” Kalau void satu hektar di konservasi di DAS dua hektar, jadi 2:1. Reklamasi DAS tidak hanya sekitar area tambang, tapi juga sungai Barito karena transportasi batu bara melalui sungai,” jelasnya.
Kemudian, bukti keseriusan Adaro dalam hal reklamasi ini telah memperoleh Proper Emas dari pemerintah. Proper Emas merupakan penghargaan tertinggi dalam pengelolaan lingkungan. (pik)