Jakarta, Koranpelita.com
Dalam upaya pencegahan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Babinsa bersama Empat Pilar Muspika Jatinegara melaksanakan operasi yustisi PPKM Mikro yang dipimpin Wakil Camat Jatinegara Endang Kartika bertempat di Depan kantor Kelurahan Cipinang Cempedak jln. Panti asuhan RT.03/01 Senin (26/04/21).
Apel Kesiapan dalam rangka Operasi Yustisi PPKM Mikro mengacu pada Pergub nomor 3 tahun 2021 tentang penanggulangan pencegahan penularan Covid-19 dengan melaksanakan pendisiplinan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan setiap beraktifitas diluar rumah.
Kegiatan PPKM Mikro ini dilaksanakan oleh Sertu Dedi bersama Bhabinkamtibmas, Satpol-PP dan Dishub dengan pelaksanaan kegiatan Ops Yustisi PPKM Mikro secara Mobile dilingkungan RW.01 Cipinang Cempedak.
Pada kesempatan Giat Ops Yustisi PPKM Mikro tersebut Danramil Jatinegara Mayor Czi Jarmadi mengatakan, Koramil 01/Jatinegara bersama Polsek dan Muspika siap mendukung penuh Kegiatan operasi tersebut yang dilaksanakan oleh empat pilar Muspika Jatinegara, Giat Patroli Mobile yang diikuti oleh 30 orang personel yang terdiri dari Babinsa, Bhabinkamtibmas, Wakil Camat, Kasipem bersama jajarannya, Satpol-PP dan Dishub dengan sasaran pengendara kendaraan roda dua, roda empat dan pejalan kaki yang tidak menggunakan masker dan juga yang menggunakan masker tidak benar yaitu didagu, dimulut sedangkan hidung tidak tertutup rapat oleh masker.
“10 orang pelanggar kedapatan tidak menggunakan masker terjaring dalam operasi tersebut didata sesuai dengan domisili KTP dan dikenakan sanksi sosial kepada 10 orang pelanggar tersebut dengan menyapu membersihkan Fasilitas umum disekitar lokasi RW.01 selama 30 menit sebagai bentuk efek jera serta mengingatkan pelanggar akan pentingnya Protkes menggunakan masker dimasa Pandemi ini,” imbuhnya.(dim 0505/JT)