Bekasi, koranpelita.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi kembali memasang 300 alat perekam data transaksi atau tapping box di sejumlah tempat usaha, untuk mencegah kebocoran pendapatan daerah dari sektor pajak.
Hal itu diungkapkan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bekasi Herman Hanafi, Rabu (21/04/2021).
Dia mengatakan ratusan alat perekam data transaksi usaha itu rencananya dipasang di sejumlah restoran, hotel, tempat hiburan, hingga tempat parkir yang masuk katagori wajib pajak.
“Rencananya pemasangan tahap ke dua ini selesai pada tahun 2020 tapi tertunda karena pandemi Covid-19 maka dilanjutkan tahun ini,” katanya.
Herman mengatakan pemasangan tapping box merupakan tindak lanjut Peraturan Bupati Bekasi Nomor 58 Tahun 2019 tentang pelaporan data transaksi usaha wajib pajak secara online.
Pemerintah daerah tidak terbebani secara anggaran mengingat pengadaan, pemasangan, hingga pemeliharaan alat itu ditanggung sepenuhnya oleh Bank Jabar Banten.
“Pemasangan tapping box ini sesuai hasil supervisi Korsupgah KPK RI dalam rangka optimalisasi pendapatan daerah dari sektor pajak daerah,” katanya.
Kepala Bidang Pengendalian dan Evaluasi pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bekasi Akam Muharam mengatakan pemasangan alat perekam tersebut bertujuan untuk menggenjot pendapatan daerah khususunya dari sektor pajak.
Menurut dia pemakaian alat ini cukup efektif sebab dari hasil rekaman yang diterima, pihaknya mendapat data pembanding sehingga para wajib pajak membayar pajak tepat waktu sekaligus tepat jumlah.
“Transaksi wajib pajak bisa dimonitor langsung oleh Bapenda sehingga kita tahu mereka bayar sesuai atau tidak. Saat diketahui tidak sesuai jumlah yang semestinya dibayarkan, kita lakukan pemeriksaan. Itu khan salah satu fungsi pengawasannya dari situ,” imbuh dia. (Ane)