Palangka Raya,Koranpelita.com
Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Kalteng berhasil meringkus seorang pelaku pencabulan terhadap dua bocah di bawah umur, sebut saja Melati (11) dan Mawar (10), Rabu (14/4/2021).
RO, ditangkap di wilayah Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya setelah pihak keluarga korban melaporkannya ke Polda Kalteng. Usai menerima hasil visum et repertum, penangkapan lalu dilakukan terhadap pria 40 tahun tersebut.
Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Kismanto Eko Saputro, mengatakan penangkapan terhadap RO dilakukan atas dugaan tindak pidana persetubuhan di bawah umur/perbuatan cabul.
“Dari pemeriksaan terhadap pelaku, aksi bejat ini sudah dilakukan selama dua tahun belakangan ini,” katanya, Kamis (15/4/2021).
Saat ini, tegas Eko, pemeriksaan masih dilakukan terhadap RO paska penangkapan. Untuk dua korban akan menjalani pembinaan dan pendampingan lebih lanjut guna mengembalikan kondisi psikologi.
“Kita sangat menyayangkan adanya kejadian ini. Untuk itu diperlukan kejelian maupun perhatian khusus kepada anak. Teliti dengan perubahan perilaku anak dan selalu awasi saat bermain,” imbaunya.
Eko melanjutkan, pelaku dikenakab Pasal Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Sudah kita tahan di Rutan Mapolda Kalteng,” tegasnya. (Sut).