Banjarmasin, Koranpelita.com
Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel) yang menangani kasus dugaan penyimpangan Kas PD Baramarta, yang melibatkan tersangaka mantan Dirut PD Baramarta berinisial TI, tegas menyatakan belum menemukan ada keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
“Saat ini fokus pendalaman tim penyidik masih pada tersangka TI, dan belum menemukan ada tersangka lain,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kalsel, Mahkfujat SH MH, kepada wartawan di Banjarmasin Rabu (10/3/2021).
Dia pun mengakui, sedikitnya 20 orang saksi sudah dimintai keterangan baik berasal dari internal PD Baramarta maupun eksternal. Namun Mahkfujat enggan membeberkan siapa saja saksi yang sidah dimintai keterangan.
Dia menjelaskan, jika posisi kasus diatas masih dalam tahap penyidikan, lebih tepatnya penyidikan khusus karena sudah ada tersangka yang ditetapkan.
Dalam penanganan perkara yang ditangani oleh penyidik kejaksaan, menurut dia, sama seperti yang ditangani oleh pihak penyidik lain, seperti penyerahan tahap I (penyerahan beras perkara dari Penyidik kepada Jaksa Peneliti) akan diteliti apakah berkas perkara sudah lengkap atau belum.
Kemudian penyerahan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada Penuntut Umum, selanjutnya nanti Penuntut Umum melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan
Meski Jaksa Peneliti dan Penuntut Umumnya nanti dari Kejati Kalsel, proses penanganan perkaranya tetap sesuai aturan yang telah ditentukan, misalnya apabila Jaksa Peneliti menganggap berkas perkara belum lengkap maka akan dikembalikan kepada Penyidik untuk dilengkapi sesuai petunjuk.
Disinggung adanya selentingan beredar, bahwa ada dugaan keterlibatan mantan-mantan pejabat dalam kasus ini? Kasi Penkum menyatakan belum dapat menyimpulkan hal tersebut.
Seperti diketahui, Mantan Dirut PD Baramarta berinisial TI ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Kalsel dalam kasus dugaan penyimpangan penggunaan kas.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel, Rudi Prabowo Aji melalui Asisten Pidana Khusus Kejati Kalsel, Dwianto Prihartono mengatakan, kasus dugaan penyimpangan kas tersebut diperkirakan menyebabkan kerugian negara kurang lebih Rp 9,2 miliar.
Meski belum diungkapkan modus spesifik yang diduga dilakukan tersangka, namun diduga penyimpangan dana tersebut dilakukan TI dalam rentang waktu menjabat sebagai Direktur Utama PD Baramarta yaitu Tahun 2017 hingga 2020, hingga TI ditahan pada Kamis 18 Februari 2021 lalu. (pik)