Banjarmasin, Koranpelita.com
Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Organisasi Kepemudaan di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) bersama
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi setempat sama-sama menolak penambahan izin edar minuman keras (miras) di provinsi setempat.
Hal itu terungkap saat massa LSM yang dimotori Pemuda Islam Indonesia Kalsel, dipimpin HM Hasan mengelar aksi demo damai di halaman Kantor DPRD Kalsel, Senin (8/3/2021).
MH Hasan mengatakan aksi unjuk rasa ini menolak izin miras melalui Perda Miras yang sudah diterbitkan DPRD dan Gubernur.
Massa juga meminta agar pemerintah daerah tidak merubah atau memberi peluang masuk untuk penambahan distributor lain.
“Kami tidak menginginkan ada distributor lain yang ada di perda. Ini saja sudah menyusahkan masyarakat kita, untuk itu DPRD Kalsel bisa menindaklanjuti menolak jika ada perda baru untuk menambah distributor seperti perusahaan Bir yang tidak ada izin di Kalsel,” tegas MH Hasan
Gabungan duabelas LSM ini juga meminta, dewan bersama instansi terkait sesegeranya bisa melakukan sidak jika masih ada suplayer miras tanpa izin dan diberi waktu 10 hari harus ditarik.
“Begitu juga kalau ada izin miras melalui online harus segera ditindak, karena itu pelecehan bagi dewan tanpa sepengetahuan pihak terkait,” tegas hasan.
Sementara itu, Ketua DPRD Kalsel H Supian HK mengatakan, sangat berterimakasih dengan aspirasi yang disampaikan masyarakat dan dewan juga sama-sama sepakat menolak.
Menurut dia, yang bermasalah ini terkait izin online miras. Namun bersama pihak kepolisian bisa menyadapnya asal sumbernya ada kominfo, dewan dan kepolisian. Namun tugas itu tak hanya jadi tugas dan fungsi kontrol kepolisian saja, tapi masyarakat juga harus mengawasinya.
“Kami mendukung agar pemda seperti Banjarmasin dan Banjarbaru menerbitkan perda miras yang sudah ada saja,” tegas H Supian HK.
Politisi Golkar itupun meminta aparat penegak hukum tegas soal miras. Sepengetahuannya, miras sangat mudah didapat, tidak hanya distributor tapi juga lewat media sosial atau online.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyampaikan alasan dirinya resmi mencabut aturan investasi minuman keras (miras) dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang akhirnya di cabut. (pik)