Kasat Pol PP Kabupaten Bekasi, Dodo Hendra Rosika

Satpol PP PemKab Bekasi Akan Tertibkan Bangli dan Warem

Bekasi, koranpelita.com – Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi akan melakukan penertiban terhadap warung remang-remang (warem) dan penyakit masyarakat (pekat) dibeberapa titik di Kabupaten Bekasi.

Hal itu diungkapkan Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Dodo Hendra Rosika kepada media, Rabu (03/03/2021).

Dirinya mengatakan, ada beberapa warung remang-remang yang menjadi titik penindakan berada di sepanjang jalan Kalimalang, Kabupaten Bekasi.

“Tahun ini, lokasi bangli (bangunan liar) yang akan ditertibkan yakni yang ada di Kalimalang. Itu kan panjang, dan banyak warung remang- remang,” ujarnya.

Ia menyebutkan, secara umum, lokasi bangli dan warung remang- remang terus berkembang di sepanjang jalur, yang menghubungkan Kota dan Kabupaten Bekasi tersebut.

Sebelumnya, Satpol PP Kabupaten Bekasi sudah menindak satu lokasi yang berada di Desa Sirnajaya, Kecamatan Serang Baru.

Menurut Dodo, keberadaan warung remang- remang memang memprihatinkan. Karena itu untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, personil Pol PP akan melakukan penindakan dan penertiban sekaligus eksekusi secara tegas.

“Yang pasti kami selalu berkoordinasi dengan pihak kepolisian, manakala melakukan penertiban. Kita akan tegas, hingga membongkar bangli yang berada sepanjang Kalimalang tersebut,” bebernya.

Dodo berharap, penindakan bisa dilakukan lebih awal, terlebih menjelang datangnya bulan suci Ramadhan.

Selain agenda tersebut, Satpol Pol PP Kabupaten Bekasi juga akan meningkatkan razia secara keseluruhan yang menyangkut penyakit masyarakat (Pekat) guna  menjaga kenyamanan dan ketertiban umum.

“Kita berharap lebih cepat dalam penindakannya. Untuk agenda pekat akan mulai digenjot di bulan- bulan ini. Secara bertahap, agenda tahun 2021 ini, pemantauan lokasi wisata hingga tempat hiburan menjadi prioritas pengawasan kami,” kata dia. (Ad/Ane)

 

About redaksi

Check Also

OJK Tetapkan Sanksi Administratif Kepada Pelanggaran Pasar Modal PT POSA, PT SBAT, dan Pihak Terkait 

Jakarta, KORANPELITA.Com– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi administratif kepada PT Bliss Properti Indonesia Tbk, PT …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca