Banjarmasin, Koranpelita.com
Sidang sengketa Pilkada Gubernur Kalsel yang diajukan pasangan calon nomor urut 2 Denny Indrayana-Difri kini masih bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Sayangnya, suasana kondusif yang sudah berjalan saat ini, dicederai munculnya opini yang menyebut telah terjadi penggelembungan suara yang dilakukan penyelenggara pemilu di KPU Kabupaten Banjar, dan dianggap menguntungkan salah satu pasangan calon.
Kontan, opini tersebut mendapat respon dari Tim BirinMu yang diwakili Supian HK dan Puar Junaidi. “Jangan melempar opini yang tidak menyenangkan,” ujar Ketua Bappilu Partai Golkar Kalsel, Supian HK, kepada wartawan, di Banjarmasin, Kamis (25/2/2021).
Diapun menegaskan, dugaan penggelembungan suara yang ditudingkan kepada Abdul Mutalib yang merupakan komisioner KPU Kabupaten Banjar tersebut oleh saksi dari pasangan calon Denny-Difry sudah dibantah yang bersangkutan.
Ia pun menghargai pendapat dari para saksi baik dari paslon 01 maupun paslon 02 yang sudah memberikan keterangan dalam persidangan dan biarlah para hakim MK yang memutuskannya.
“Mari kita tunggu saja keputusan dari para Hakim Mahkamah Konstitusi yang diagendakan pada 19 Maret hingga 24 Maret ini. Jangan buat suasana yang sudah kondusif menjadi keruh,” kata Supian HK.
Senada, Puar Junaidi menegaskan bahwa pilkada adalah sarana kedaulatan rakyat. Dan, kata dia, saat ini sudah masuk dalam tahapan akhir, yakni sidang di MK karena ada pihak yang merasa tak puas dengan keputusan KPU beberapa waktu lalu.
Ia menceritakan, pada saat sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) 22 Februari lalu, ada keterangan saksi yang menuding adanya. penggelembungan suara salah satu paslon dan ini diviralkan seolah-olah benar. “Pihak yang dituding pun (abdul Mutalib-red) sudah membantah bahwa itu tak benar,” tegas Puar.
Karenanya berharap jangan sampai Kalsel yang sudah kondusif ini dicederai dengan melakukan hal yang tak mestinya atau perbuatan yang melawan hukum. Agar tidak menjadi preseden buruk, hal ini harusnya masuk dalam ranah hukum.
Artinya, kata dia, KPU merasa keberatan dan melaporkan kepada polisi untuk dilanjutkan penyelidikan tentang kebenaran apa yang disampaikan oleh saksi yang menuding KPU sudah melakukan penggelembungan suara agar proses pilkada betul-betul berjalan baik sesuai harapan masyarakat.
“Dulu pada 2016 hal ini pernah terjadi. Ada istilah saksi palsu di daerah Pangkalanbun. Jangan sampai ini terjadi di Kalsel. makanya, kita minta KPU segera menindaklanjuti kepada aparat penegak hukum agar masyarakat tidak dicederai dengan opini yang menyesatkan yang justru menyudutkan KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu,” pungkas Puar.(Ipik)