Banjarmasin, Koranpelita.com
Khawatir generasi muda banua lupakan budaya lokal, Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel)
melaksanakan sosialisasi peraturan daerah (Sosperda) Nomor 4 tahun 2017 tentang Budaya Banua dan Kearifan Lokal bertempat di Depo Arsip dinas Perpustakaan dan Arsip kota Banjarmasin, Kamis (25/2/2021).
Narasumber kegiatan sosialisasi perda M. Kuzaimi mengatakan budaya dan kearifan lokal yang ada di Kalsel sangat kaya dan sangat berpotensi untuk penunjang pariwisata, yang di harapkan dapat berimbas pada peningkatan pendapatan asli daerah kalsel.
Menurutnya, jika menunggu sarana dan infrastruktur yang lengkap serta standart untuk meningkatkan pariwisata maka gerakan nya akan lambat. Tetapi jika bisa memanfaatkan budaya dan kearifan lokal sebagai pariwisata, maka geliat wisata di daerah kita akan cepat meningkat
Pencipta lagu berbahasa Banjar Hariadi yang di tunjuk sebagai narasumber, berharap dengan adanya perda ini, lagu – lagu berbahasa Banjar lebih sering terdengar diruang – ruang publik, seperti bandar udara, tempat wiasata sampai hotel – hotel yang ada di Banjarmasin.
Ketua Komisi I Dra. Hj. Rachmah Norlias disela kegiatan, mengatakan, perda ini penting untuk disosialisasikan supaya warga lebih sadar akan kelestarian peninggalan budaya nenek moyang. “Ada kekhawatiran dari pihaknya, bahwa anak muda jaman millenial ini lebih mengetahui kebudayaan asing daripada kebudayaan kita sendiri, kata dia.
Politisi Partai Amanat Nasional ini mengapresiasi pemerintah Provinsi Kalsel dalam hal ini Sekretariat DPRD Kalsel yang melaksanakan kegiatan sosialisasi perda ini.
“Kegiatan ini sangat positif guna menyebarluarkan perda – perda yang di tetapkan DPRD Provinsi Kalsel,” pungkasnya (Ipik)