Sampit, Koranpelita.com
Ketua Pengadilan Negeri Kelas I B Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Provinsi Kalimantan Tangah (Kalteng) Darminto Hutasoit SH MH, Sabtu (6/2/2021) mengatakan, terkait perbaikan atau pembetulan seperti salah huruf nama atau angka dalam akte kelahiran tak lagi perlu memohon di PN Kelas I B Sampit.
Tetapi cukup di Disdukcapil Kotim dan Kabupaten Seruyan Dua Kabupaten yang menjadi wilayah kerja PN Kelas I B Sampit. Kebijakan ini, untuk meningkatkan pelayanan publik yang lebih baik.
Guna memudahkan penerapannya, sebut Darminto Hutasoit, PN Kelas I B Sampit telah melakukan koordinasi bersama Kadisdukcapil Kotim di Sampit dan juga Kadisdukcappil Seruyan guna merumuskan koordinasi dan kesepahaman terkait teknis pelaksanaannya nanti.
Dijelaskan, selama ini masyarakat yang berurusan cukup terkendala , semisal dari Kuala Pembuang ibukota Seruyan ke PN Sampit harus mengeluarkan biaya transpostasi dan penginapan hingga jutaan rupiah. Dari itu pihaknya melakukan pendekatan pelayanan dan kemudahan bagi masyarakat.
” Untuk meningkatkan dan pendekatan pelayanan publik kepada masyarakat, kita berkomitmen memangkas birokrasi yang tidak perlu dan ribet seperti yang dicanangkan Presiden Jokowi,” kata dia.
Terkait PN Kelas I B Sampit imbuh Darminto Hutasoit, pihaknya berkomitmen menuju zona integritas, baik secara internal dan bersungguh sungguh untuk melakukan perubahan yang lebih baik, serta menghimbau masyarakat agar mendukung hal tersebut.(RAG).