Semarang,Koranpelita.con
Kurang lebih sebanyak 688 tempat usaha di Jateng disegel karena melanggar ketenruan dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
” Semua yang melanggar ketenruan tersebut tetap dilakukan penibdakan secara tegas,” ujar Pj Sekda Jateng Prasetyo Aribowo usai rapat penabgananvcovid-19 dengan Gubernur Ganjar Pranowo,vSenin (18/1/2021).
Menurutnya, ketentuan yang dimaksud adalah jam operasional tempat usaha tidak sesuai dengan aturan PPKM. Padal, sesuai debgan SE Gubernur Jateng batas maksimal jam operasional usaha yaitu pukul 19.00. Namun masibg- masibg daerah masih memberikan kelonggaran pukul 21.00.
” Dalam prakteknya masih banyak tempat usaha yang melebihi waktu tersebut. Padahal sudah diberikan kelonggaran,” ujarnya.
Selain itu, lanjutnya, Pemprov Jateng menyegel ratusan tempat usaha, juga melakukan penindakan kepada 2.756 orang pelanggar protokol. Srbagian besar pelangfar tersebut, tidak memakai masker saat berada diluar atau beraktifitas.
” Mereka ditindak sesuai dengan ketentuan masing- masing daerah. Beberapa ada yang diminta membersihkan sampah, yang selanjutnya dilakukan pendataan,” paparnya.
Diungkapkan, untuk memberikan efek jera bagi pelanggar protokol kesehatan diberikan edukasi. ” Hanya bagi pelanggar mereka juga diberi teguran sebanyak 1.308 orang,” tuturnya.
Sementara Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo meminta Bupati Kendal, Mirna Annisa segera melakukan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Sebab dari 35 Kabupaten/Kota di Jateng, hanya tinggal Kendal yang belum membuat regulasi itu.
Ganjar meminta Bupati Kendal segera membuat regulasi khusus yang mengatur penerapan PPKM di daerahnya.
“Kita coba evaluasi soal PPKM. Saya terimakasih karena dari seluruh Kabupaten/Kota di Jateng, hanya tinggal satu saja yang belum membuat regulasi yakni Kendal. Saya harap Bupati Kendal segera mengeluarkan aturan sehingga seluruh Jateng mendukung program PPKM ini,” katanya.(sup)