Bekasi, koranpelita.com – Bupati Bekasi, H Eka Supria Atmaja didampingi oleh Kapolres Metro Bekasi, Kombespol Hendra Gunawan, dan Dandim 0509/Kab. Bekasi Letkol Kav Topan Tri Anggoro, memimpin penutupan atau penyegelan kegiatan operasional tempat hiburan malam Kartika Karoke dan Klub di Kawasan MM2100, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi pada Selasa malam (12/01/2021).
Selain itu rombongan Forum Kumunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) juga memberikan imbuan atau anjuran kepada toko atau pedagang atau pengelola hiburan di Kawasan Singaraja Lippo Cikarang serta Cifest Kecamatan Cikarang Selatan untuk mematuhi protokol kesehatan serta jam operasional yang dibatasi sesuai dengan edaran bupati.
“ Malam ini saya bersama Pak Kapolres, Pak Dandim, dan jajaran Satgas Covid-19 telah menutup kegiatan operasional tempat hiburan Kartika yang terletak di Kawasan Inudstri MM 2100,”ujarnya.
Dikatakannya berdasarkan laporan yang ia terima dan hasil monitoring di lapangan, diduga tempat hiburan tersebut telah melakukan pelanggaran atau tidak mengindahkan instruksi maupun surat edaran bupati yang telah dikeluarkan terkait pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dalam upaya pengendalian penyebaran Covid 19 di Kabupaten Bekasi, yang diberlakukan mulai 11-25 Januari 2021.
“ Kita melalui Satgas tidak akan main-main terhadap hal ini. Karena kita ketahui bersama bahwa pandemi Covid-19 ini belum berakhir. Dan kita ingin semua pihak bisa bersama-sama melawan pandemi ini,”tambahnya.
Ia menegaskan Pemerintah Kabupaten Bekasi akan tegas menindak segala hal yang dianggap melanggar penerapan protokol kesehatan, baik pada sektor jasa usaha kepariwisataan, tempat hiburan, dan perdagangan.
“Oleh karena itu, saya juga mengajak kepada semua pihak mari sama-sama kita tingkatkan kesadaran untuk menekan penyebaran Covid-19 dengan melaksanakan anjuran yang telah dikeluarkan pemerintah,”terangnya. (Ane/Bk)