Raih Penghargaan KPK, OJK Terapkan Standar Tertinggi Antikorupsi

Jakarta,Koranpelita.com

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali meraih dua penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai instansi dengan Sistem Pengendalian Gratifikasi Terbaik, kategori kementerian dan lembaga serta penghargaan Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Terbaik tahun 2020.

Dua penghargaan tersebut diterima Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso pada peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2020 di Jakarta, Rabu yang juga dihadiri secara vitual oleh Presiden Joko Widodo.

“Penghargaan di bidang sistem pengendalian gratifikasi terbaik, merupakan yang kelima kali secara berturut-turut diterima OJK sejak tahun 2016. Sedangkan penghargaan untuk pengelolaan LHKPN terbaik merupakan yang keempat kalinya sejak pertama diterima pada 2017,” ungkap Ketua OJK Wimboh Santosa dalam relrase yang dikirimkan, Rabo ( 16/12/2020).

Wimboh Santoso menjelaskan, bahwa Otoritas Jasa Keuangan memiliki komitmen yang tinggi untuk senantiasa menjaga terselenggaranya tata kelola yang baik di OJK dan di industri jasa keuangan.

“Ini merupakan komitmen kami untuk menerapkan standar tertinggi terhadap etika dan tingkat integritas oleh seluruh Insan OJK, dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya baik di Kantor Pusat maupun Kantor OJK yang beroperasi di seluruh Indonesia,” katanya.

Dia menjelaskan, bahwa OJK bertindak proaktif untuk dapat mencegah dan menghindari perilaku yang koruptif dalam bentuk apapun, termasuk gratifikasi dengan pendekatan tanpa toleransi (zero tolerance) terhadap perilaku memberikan dan atau menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun.

“OJK juga terus memonitor risiko penyuapan, gratifikasi dan korupsi secara berkala dan konsisten serta juga memastikan bahwa semua perangkat pencegahan dan penindakan tindakan penyuapan, gratifikasi dan korupsi telah diimplementasikan dengan baik oleh seluruh Insan OJK,” paparnya.

Selain itu, tambahnya, OJK juga berkomitmen tinggi untuk mendukung penerapan dan pengembangan Sistem Manajemen Anti Penyuapan, sesuai standar SNI ISO 37001 di OJK dan Sektor Jasa Keuangan, yang penting dan relevan dengan kondisi saat ini.

“Yang jelas Sistem Manajemen Anti Penyuapan OJK yang telah dijalankan terdiri dari berbagai Kebijakan Anti Penyuapan dan Korupsi di OJK yaitu Kode Etik, Tata Tertib dan Disiplin Pegawai, Program Pengendalian Gratifikasi, Whistleblowing System, Kewajiban penyampaian LHKPN. Jadi Penandatanganan Pakta Integritas, dan Implementasi Strategi Anti Kecurangan OJK yang terdiri dari empat pilar, yaitu pencegahan, assessment, deteksi dan respon,” ujarnya.

Menurut Wimboh, komitmen seluruh insan OJK untuk memberantas penyuapan, gratifikasi dan korupsi akan semakin meningkatkan kepercayaan dan kredibilitas lembaga, sehingga OJK dapat secara optimal berkontribusi pada pembangunan nasional yang berkelanjutan.

“OJK juga mewajibkan sektor jasa keuangan menjalankan prinsip kejujuran, integritas, transparansi, keadilan, dan tanggung jawab terhadap masyarakat dan pemangku kepentingan dengan menerapkan good governance dan praktik bisnis terbaik dalam melawan penyuapan, gratifikasi dan korupsi,” katanya.

Namun demikian, tambahnya, OJK dan asosiasi Industri Jasa Keuangan telah menandatangani komitmen untuk menerapkan strategi manajemen anti penyuapan sesuai standar SNI ISO 37001 pada 18 Agustus 2020 lalu, yang diharapkan bisa mendorong industri jasa keuangan menetapkan kriteria dan pedoman yang jelas, dalam melakukan aksi nyata pencegahan penyuapan dan korupsi.

“Sinergi yang tercipta antara OJK sebagai regulator bersama Industri Jasa Keuangan, akan menjadi aksi nyata kolektif dalam memberantas penyuapan dan korupsi di negara kita,” kata Wimboh.(sup)

About redaksi

Check Also

Menparekraf Gandeng Puluhan Mitra Co-Branding Wonderful Indonesia Luncurkan Program ‘Belanja Ekstra Murah’

Jakarta, Koranpelita.com Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/ Kabaparekraf) Sandiaga …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.