Semarang,Koranpelita.com
Masyarakat dan Pers Pemantau Pemilu (Mappilu) PWI Provinsi Jawa Tengah menyatakan, bahwa keberadaan Kode Etik Mappilu demi menjaga kemandirian, integritas, dan kredibilitas anggota ketika menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pemantau pemilihan kepala daerah serentak, 9 Desember 2020.
Menurut Dewan Etik Zaeni Bisri, Mappilu dalam menjalankan tugasnya tetap menerapkan protokol kesehatan penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), guna mencegah klaster baru penularan Covid-19 pada setiap pemilihan.
“Pemilihan yang dimaksud adalah Pemilihan Umum Presiden/Wakil Presiden RI; Pemilihan Umum Anggota DPR RI/DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota; pemilihan kepala daerah, hingga pemilihan kepala desa,” kata dia dalam Releasnya di Semarang, Jumat, 4/12/2020).
Menurut Zaeni, anggota Mappilu wajib menghargai dan menghormati sesama lembaga pemantau, penyelenggara pemilu, dan pemangku kepentingan setiap pemilihan.
” Selain itu, Mappilu PWI Jateng berkewajiban pula menjaga dan memelihara tertib sosial dalam penyelenggaraan pilkada, mengindahkan norma dalam penyelenggaraan pilkada, dan menghormati kebinekaan masyarakat Indonesia,” ujarnya.
Ketika menjalankan tugas, lanjutnya, sebagai pemantau pemilihan, tetap menjaga dan memelihara netralitas, imparsialitas atau sikap tidak berpihak, dan asas-asas penyelenggaraan pilkada yang jujur, adil, dan demokratis.
“Khusus pemilihan kepala daerah yang hanya diikuti satu pasangan calon atau paslon tunggal, seperti di Kota Semarang, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Sragen, dan di Kabupaten Wonosobo,” tambah Kliwantoro Dewan Etik lainnya.
Menurut Kliwantoro, Ketua Mappilu PWI Jateng Sugayo Jawama akan menunjuk anggotanya untuk melakukan pemantauan pemilihan di dalam tempat pemungutan suara (TPS).
“Mappilu sebagai pemantau pemilih yang sudah mendaftar dan telah memperoleh akreditasi dari sejumlah KPU kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada 2020, bisa mengajukan keberatan terhadap prosedur pemungutan dan penghitungan suara dan/atau selisih penghitungan suara kepada KPPS, apabila terdapat hal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Hal ini diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan Satu Pasangan Calon.
“Oleh karena itu, Anggota Mappilu PWI Jateng yang hadir pada rapat pemungutan suara untuk tidak mengenakan atau membawa atribut yang memuat nomor, nama calon, foto pasangan calon, simbol/gambar partai politik, atau mengenakan seragam dan/atau atribut lain yang mencitrakan pendukung atau menolak peserta pemilihan atau kolom kosong,” pungkasnya.(sup)