Klarifikasi Berita, Panitia Mubes Lamahu ke VIII Curang

Jakarta, Koranpelita.com. 

Beredar pemberitaan yang menyudutkan panitia penyelenggara Mubes Paguyuban Lamahu (huyuLa HeluMa Lo Hulondalo) Gorontalo rantau di gedung DPR – MPR RI baru-baru ini.

Haris Rahim mantan Sekjen Lamahu Periode 2015 – 2020 di Jakarta Kamis (3/12) angkat bicara.

“Agar pemberitaan itu berimbang informasinya, izinkan saya menyampaikan kronologisnya dari versi saya sebagai Ketua SC dan Ketua Sidang Sementara Mubes Lamahu VIII, “ujarnya.

Untuk memahami konstruksi Mubes Lamahu, katanya, harus dikaitkan dengan pembahasan-pembahasan Pra-Mubes yang sudah diadakan secara simultan via zoom meeting selama 3 bulan, sejak diterbitkannya SK Pelaksanaan, Penetapan Panitia Mubes Lamahu ke VIII 2020.

Tujuan pembahasan Pra-Mubes menjadi pertimbangan, perhatian khusus SC dan OC dengan menyesuaikan peraturan PSBB Transisi Pemrov DKI Jakarta dengan menerapkan peraturan prokes (protokol kesehatan). Aturan ini juga, membuat pelaksanaan Mubes di Gedung POPKI di Cibubur yang difasilitasi Menpora itu akhirnya dibatalkan.

Mengingat keterbatasan faktual, diadakanlah pembahasan pendahuluan materi AD/ART dan Tatib melalui kajian SC dan Rapat Pleno Diperluas (RPD) 1, 2, 3, 4. Rapat pleno diikuti oleh semua pemangku kepentingan (stakeholders) Lamahu termasuk pilar-pilar melalui zoom meeting.

Disepakati, seluruh pembahasan materi Mubes dibahas tuntas di RPD supaya tidak ada lagi pembahasan dan bisa langsung disyahkan di Mubes. Sekali lagi, ucapnya, terkendala aturan prokes.
Jadi, sebelum pelaksanaan Mubes, seluruh hasil pembahasan materi Mubes di RPD dishare ke stakeholders termasuk pilar-pilar.

Peserta Mubes hanya menjaring dan mendaftarkan 5 kandidat, yaitu Brigjen TNI (P) Sofyan Botutihe, Carolina Kaluku, Fadel Muhammad, Olies Datau dan Yeyen Sidiki. Namun, pada saat pemaparan visi-misi, 2 kandidat Olies Datau dan Yeyen Sidiki mundur, sehingga calon tersisa 3 kandidat.

Kemudian, ketiga calon ini dipilih melalui mekanisme tahap kedua di Banthayo anggotanya 10 orang. Tugasnya melakukan musyawarah memilih dan menetapkan salah satu dari 3 nama tersebut menjadi ketua umum.

Proses penetapan Anggota Banthayo memiliki kewenangan memilih dan menetapkan Ketua Bubato, Ketua Banthayo dan Ketua Sara’a. Ketua Banthayo lama menerbitkan mandat/rekomendasi nama-nama anggota Bantayo, minimal 9 maksimal 27 orang. Nama-nama tersebut dibahas di dalam sidang paripurna, lalu diperoleh 10 nama berdasarkan kehadiran. Tidak hadir langsung dicoret. Setelah itu disyahkan dalam sidang paripurna.

Waktu pelaksanaan semakin dekat, sementara jumlah peserta bertambah terus. Tadinya hanya 18 Pilar menjadi 37 Pilar. Kalau tidak dibendung bisa mencapai 40 lebih. Masing-masing pilar memiliki 3  hak suara, Wombohe 5 suara, Sara’a 5 suara dan pengurus harian 18 suara.

Tentang pencalonan Fadel Mohammad (FM) tiba-tiba muncul menyatakan minatnya menjadi Ketua Umum Lamahu yaitu pada -7 hari H. Andaikan Mubes jadi terlaksana pada tanggal 15 November, kemudian mundur lagi ke tanggal 22 November, maka dapat dipastikan FM tidak akan pernah masuk dalam bursa Caketum Lamahu..(han)

About redaksi

Check Also

Sidang Paripurna Akhir Masa Jabatan MPR 2019-2024: Bamsoet, Apresiasi Kiprah Anggota Dalam Menjaga Stabilitas Poitik dan Perjuangkan Kepentingan Rakyat

JAKARTA,KORANPELITA- Ketua MPR RI ke-16 Bambang Soesatyo menuturkan masa bakti MPR RI periode 2019-2024 merupakan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca