Semarang,Koranpelita.com
Ditreskrimum Polda Jawa Tengah kembali berhasil menangkap seorang dukun cabul berinisial S (39) dalam kasus pencabulan yang dilakukan terhadap anak di bawah umur dengan korban mencapai 9 (sembilan) orang, yang berusia 13-15 Tahun. Namun kasus ini serupa terjadi sebelumnya, yang melibatkan lima pelaku terhadap satu anak dibawah umur.
Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna, yang didampingi Kasubdit IV AKBP Sunarno, Kanit I (PPA) Kompol Agus Sunandar, Panit I Unit I AKP Pudji Hari S, dan Panit II Unit I : Iptu Yuni Utami menjelaskan, modus operandi tersangka mengaku dapat mendeteksi makhluk halus yang ada di tubuh orang, dan mengusir dengan melakukan penyatukan raga (berhubungan badan) dan memberikan pil koplo atau pil putih.
“Kita mendasari dari laporan polisi, modusnya dari tersangka berinisial S mengatakan pada korban bisa mendeteksi mahluk halus yang ada di tubuh orang.” ungkap Kabidhumas dalam konperensi pers dengan awak media di lobi Ditreskrimnum Polda Jateng, Kamis (26/11/2020).
Dijelaskan, dari kesembilan korban itu berinisial AAP (14) APS (15) IA (14) SE (14) BMP (14) SHN (15) UTH (13) B (14) AC (15). Selain itu, ada juga terduga korban lain berjumlah empat orang berinisial S (14) W(14) T (14) A (14).
“TKP ada beberapa tempat, ada di kamar mandi, di hotel, di kos-kosan dan di rumah pelak. Hanya untuk lokasi wilayah ada di Semarang dan Boja” ungkapnya.
Menurut petugas, dalam pemeriksaan Pelaku mengaku menjalankan aksi bejatnya sejak 2018. Nanun aksinya terungkap karena salah satu korban menceritakan kepada orang tuanya, kemudian orang tuanya membuat pengaduan dan melaporkanya pada polisi.
“Pelaku tidak membuka praktik tapi aksinya berjalan dari mulut ke mulut, temanya di kenalkan oleh temanya lagi jadi bila korban ingin lepas dari pelaku maka korban harus mencarikan korban baru baru dilepaskan oleh pelaku.” tambah AKBP Sunarno.
Untuk penyidikan kini, lanjutnya, Polisi menyita barang bukti berupa akta kelahiran korban, pakaian korban dan Hinda Civic Nopol H 7765 AM milik tersangka.
Atas perbuatanya tersangka diancam dengan Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (1) dan atau Pasal 76EJo Pasal 82UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. (sup)