Jakarta, koranpelita.com
Penyidik Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap seorang buruh berinisial AAB (20). Pemuda itu diduga menculik dan menghamili korban seorang siswi SMP berinisial D hingga hamil 4 bulan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pelaku berkenalan dengan korban melalui media medsos pada Desember 2019. Kemudian pelaku menjalin hubungan asmara dengan korban yang masih duduk di bangku kelas 9.
Pada Juni 2020, pelaku merayu dan mengajak korban untuk berhubungan intim. “Pelaku menyetubuhi korban D di Hotel Pitagiri Palmerah, Jakarta Barat,” kata KombesYusri, Senin (9/11/2020). Sepanjang Juni 2020, pelaku melakukan hubungan suami istri sebanyak 4 kali. Pada bulan Juli 2 kali dan Agustus 2 kali di Hotel Pitagiri Palmerah, Jakarta Barat.
Pada 23 Agustus 2020, korban mengabari pelaku bahwa dia sudah tidak datang bulan. Pelaku menyuruh korban untuk melakukan tes kehamilan yang hasilnya positif, lalu satu minggu kemudian tersangka menyuruh korban untuk melakukan tes kehamilan kembali. “Hasilnya tetap positif,” ujar Yusri.
Menyadari hasil tes kehamilan 2 kali positif, pelaku menyuruh korban untuk jujur kepada orang tuanya. Namun korban menolak, karena takut dimarahi oleh orang tua.
Korban menyarankan kepada pelaku untuk kabur karena takut ketahuan orang tua.
Setelah satu minggu pelaku berpikir dan didesak oleh korban, maka pelaku setuju untuk kabur bersama korban.
Setelah pelaku gajian ditempat kerjanya, saat itu pelaku memutuskan membawa korban ke Jawa Timur. “Di Jawa Timur tersangka dan korban turun diterminal Bungur Asih. Pelaku dan korban tinggal disebuah kosan di Mojokerto, karena mahal tersangka dan korban pindak kos-kosan yang lebih murah,” lanjut Yusri.
Berdasarkan laporan Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengetahui adanya peristiwa tersebut, selanjutnya penyidik melakukan penyelidikan guna mengumpulkan informasi serta alat bukti terkait perkara dimaksud guna mengungkap kasus tersebut. Pada Rabu 6 November 2020, Tim Opsnal Unit V Subdit 3 PMJ melakukan penangkapan terhadap pelaku di Mojokerto Jawa Timur,” tutur Kombes Yusri.
Pelaku dikenakan Pasal 330 KUHP, Pasal 332 KUHP subsider Pasal 81, Pasal 82, Pasal 83 Jo Pasal 76D UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.(Tgk)