Sampit, Koranpelita.com.
Kepolisian Resot Kotawaringin Timur ( Kotim) di Provinsi Kalteng, berhasil menangkap pelaku perampikan dan pembunuhan. Seorang wanita tua di Sampit.
Pelaku merupakan pria paruh baya dan masih ada hubungan keluarga dengan korban itu mengaku nekat membunuh
untuk menguasai Perhiasan emas korban.
Wahyudin alias Idin (57) hanya bisa pasrah saat digiring paruh polisi. Pria baya ini ditangkap Senin ( 2/11), karena melakukan perampokan dan pembunuhan, terhadap seorang wanita tua bernama Cahaya ( 66) warga jalan Beringin Kecamatan Baamang Sampit Jum at dinihari ( 30/10).
Kasus tersebut bermula saat pelaku sebelumnya berkunjung ke rumah korban untuk berbisnis buah kelapa. Saat itu pelaku melihat korban menggunaka perhiasan emas berupa gelang , kalung dan cincin dan anting anting emas , yang menimbulkan buat pelaku untuk menguasainya.
Keesokan harinya pelaku kembali ke rumah korban untuk melakukan pengintaian , memastikan korban tinggal sendiri dirumahnya. Saat hari mulai gelap pelaku berpindah dan sembunyi dibelakang rumah korban. Menunggu hingga subuh.
Pelaku yang masih ada hubungan keluarga dengan korban, mengetahui kebiasaan korban yang saat subuh selalu mengambil air wudhu di belakang rumah. Saat itulah pelaku langsung membekap muka korban menggunakan kain, Jum’at dinihari ( 30/10).
Namun kain itu terlepas dan korban berteriak minta tolong, disitu pelaku langsung mencekik leher korban ,hingga akhirnya korban terjatuh ke lantai dan tidak dapat bergerak.
Memastikan korban sudah tidak bernyawa,perampok sadis itu kemudian memukulkan pipa besi ke bagian belakang kepala korban sebanyak dua kali barulah korban dilucuti semua perhiasannya yang ada di tubuh korban dan langsung melarikan diri.
Usai melakukan aksi jahatnya pelaku menghubungi anaknya untuk minta dijemput, kemudian pelaku minta diantar ke salahsatu toko jual beli emas di Sampit, dan menjual dua cincin hasil curiannya , kemudian pelaku pulang ke rumahnya di Desa Selunuk Kabupaten Seruyan.
Berkat keterangan sejumlah saksi, polisi akhirnya berhasil mengungkap kasus tersebut dan menangkap pelaku Senin ( 2/11). Demikian ujar AKBP Abdoel Harris Jakin Kapolres Kotim.
Berdasarkan keterangan pelaku ,
aksi nekad merampok dan membunuh korban dilakukan karena dirinya
terhimpit ekonom dimana dua cincin senilai Rp.4 Juta yang sempat ia jual , uangnya digunakan untuk membayar utang.
Atas perbuatan dilakukan pria paruh baya , polisi menjeratnya dengan pasal 365 KUHP ayat 3 tentang pencurian dengan pemberatan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 15 penjara.
Terkait kejadian ini, Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin kepada wartawan mengatakan, menghimbau kepada warga untuk lebih berhati hati memakai perhiasan. ( RAG).