Jakarta, koranpelita.com
Sebanyak 113 anggota Polri dipecat dari keanggotaan Bhayangkara akibat terlibat berbagai pelanggaran berat. Mayoritas mereka yang dipecat secara tidak hormat sepanjang 2020 itu terkait kasus narkoba.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan, tindakan tegas itu bentuk komitmen Korps Bhayangkara dalam menindak tegas jajarannya yang melanggar hukum, apalagi terkait narkoba. “Anggota polisi yang terlibat berbagai pelanggaran berat khususnya narkoba dipecat. Sepanjang Januari sampai Oktober ada 113 orang dipecat,” kata Irjen Argo, Minggu (25/10/2020).
Kasus tindak pidana yang melibatkan anggota Polri termasuk masalah narkoba menurut Argo ada yang sudah inkrah dan masih berproses di persidangan. Polri terus memberantas peredaran narkoba di Indonesia.
Pimpinan Polri tidak segan segan menindak siapapun termasuk anggota Polri yang terlibat pidana, apalagi menyangkut kasus narkoba. “Anggota Polri terlibat narkoba akan ditindak tegas dan dipecat,” tegasnya.
Dikatakan Irjen Argo Yuwono, komitmen Kapolri Jenderal Idham Azis sudah sangat jelas dan tegas. Oknum Polri yang terlibat harus dihukum mati karena yang bersangkutan tahu undang-undang dan tahu hukum.
Terkaut kasus narkoba yang melibatkan perwira Polri berisial IZ berpangkat Kompol di Riau terlibat dalam peredaran narkoba secara tegas kata Arga, IZ terancam dipecat dari Korps Bhayangkara.(Tgk)