Palangka Raya , Koranpelita.com.
Sebagai bentuk perhatian terhadap insan pers di Kalimantan Tengah untuk menunjang tugas jurnaliatik, Kapolda Kalteng Irjen Pol Dr Dedi Prasetyo memberikan rompi Pers Peliputan aksi Demo di Halaman Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Senin (12/10/2020)
Penyerahan rompi pers oleh Kapolda Kalteng tersebut sekaligus apel persiapan pengamanan aksi unjuk rasa penolakan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja yang dihadiri oleh Personel Polda dan Polresta Palangka Raya dan TNI.
“Saya memberikan rompi pers peliputan ini sebagai tanda dan sebagai bentuk kerjasama antara petugas pengamanan dan petugas jurnalistik aksi unjuk rasa masyarakat di DPRD Kaleng” ujarnya dalam sambutannya.
Selain itu juga dikatakan, bahwa pemberian rompi pers ini untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
“Tidak boleh media itu ada kekekerasan dan intimidasi, maka dari itu kita beri tanda dengan warna yang mencolok untuk membedakan antara pengunjuk rasa, petugas keamanan baik TNI/Polri dan awak media yang melakukan tugas jurnalistiknya sebab awak media yang menjalankan tugas jurnalistiknya ini dilindungi oleh undang-undang” jelasnya.
Sementara itu Wawan Kurniawan salah satu jurnalis yang menerima rompi pers dari Kapolda Kalteng Irjen Pol Dr. Dedi Prasetyo mengucapkan teriam kasih atas perhatian dan apresiasinya kepada awak media di Kalimantan Tengah.
“Kami sangat berterima kasih kepada Bapak Kapolda Kalteng atas pemberian rompi pers ini untuk awak media yang menjalankan tugas jurnalistik, ini merupakan sebuah sinergitas yang baik antara Polri dan insan Pers khususnya awak media di Kalimantan Tengah, sinegitas selama ini juga sudah terjalin dengan baik.” Pungkasnya.( Sut).