Semarang,Koranpelita.com
Ndangdutan di Kota Tegal yang meminta ‘korban’ jabatan Kapolsek dicopot, kini kasusnya terus bergulir giliran yang punya hajat dipersalahkan. Wakil Ketua DPRD Kota Tegal (WES) pun dijadikan tersangka.
Berdasarkan perkembangan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Polda Jawa Tengah terhadap kasus di Kota Tegal, kini mengarah Wakil Ketua DPRD bisa berubah menjadi tersangka.
” Tersangka yang sudah ditetapkan dari gelar perkara, satu orang atas nama tersangka WES sebagai penyelenggara acara,” ujar Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna dalam Konferensi Pers di depan Loby Lantai 1 Mapolda Jateng dengan awak media. Selasa (29/9/2020)
Menurutnya, berdasarkan pemeriksaan saksi- saksi yang sudah diperiksa sebanyak 19 orang serta 3 saksi ahli dari Hukum Pidana, Ahli Kesehatan, dan Ahli Bahasa. Saksi lain dari sipil maupun anggota sudah kami periksa berjumlah 16 orang. Lima orang diantaranya dari anggota Polri.
“Beberapa barang bukti sudah kami sita yaitu surat keterangan, surat-surat yang diajukan dari awal dan setelah ada pencabutan dari Polsek itu juga menjadi barang bukti ” ungkap Iskandar Fitriana Sutisna
Meski demikian, lanjutnya, semenjak awal pengajun kegitan yang diajukan kepada Polsek menyebutkan, bahwa kegiatan tersebut tidak akan ada panggung sebesar itu dan tidak ada musik. Setelah Polsek tau bahwa kegiatan menyelenggarakan dangdutan yang cukup besar maka ijin tersebut dicabut oleh Polsek.
” Karena hal ini tidak dihiraukan oleh penyelenggara dan tetap melaksanakan kegiatan. Maka dari itu dari penyidik Polda Jateng dan Polres Tegal Kota, tidak pandang buluh kepada siapapun untuk yang melanggar protokol kesehatan, tersangka bisa dijerat 2 pasal yaitu pasal 93 UU No 6 tentang kesehatan dan pasal 216 KUHP ” tegas Iskandar
Dijelaskan, kini Polda Jawa Tengah membentuk Tim Gabungan antara Polda Jateng, Pangdam IV/Diponegoro dan Satpol PP, yang menjadi garda terdepan saat ini yaitu Satpol PP dalam penegakan Yustisi. Pelaksanaan Operasi Yustisi yang dilaksanakan sejak tanggal 14 sampai 28 September.
“Dengan hasil total kesuluruhan 22.000 kali dan pelanggaran atau tindakan sudah ada teguran lisan maupun teguran tertulis pada masyarakat sebanyak 172 kali kegiatan,” tambah Kabidhumas.
Polda Jateng, tambahnya, terus melakukan pemeriksaan terkait penyelenggaraan konser dangdut di Lapangan Tegal Selatan, Kota Tegal pada Rabu (23/9/2020) malam.
WES dianggap melanggar hukum karena menggelar pesta hajatan dengan dangdutan di tengah pandemi dan tak mengindahkan peringatan yang diberikan pihak kepolisian.(sup)