Semarang,Koranpelita.com
Dirreskrimum Polda Jateng untuk kesekian kalinya berhasil mengungkap kasus pencurian dan kekerasan di wilayah hukum Polda Jateng. Dalam waktu yang tidak lama lima Kasus Curat dan Curas berhasil diungkap bersama pelakunya.
” Selama bulan Januari sampai Juni 2020 Subdit III Jatanras, berhasil mengungkap kasus curas dan curat berbagai modus serta pemalsuan dokumen kendaraan bermotor,” ujar Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Wihastono Yoga Pranoto dalam konperensi pers dengan awak media di Mapolda Jateng, Selasa (15/9/2020)
Wihastono yang didampingi oleh Kabidhumas Polda Jateng diwakili Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jateng AKBP R Fidelis Purna Timoranto, Kasubdit 3 Jatanras AKBP Parisian Herman Gultom menjelaskan, dari beberapa kasus itu pertama, curat spesialis alfamart dan indomart dengan 4 perkara yaitu di Indomart Banyumas. Pelaku berjumlah 2 orang, menggunakan modus mengancam dengan senjata tajam. Selanjutnya di Indomart Gumilir dengan modus membobol ATM Bank dalam Indomart, barang bukti yang diamankan uang tunai Rp. 1 milyar rupiah yang ada di dalam mesin ATM.
“Modus operandi pelaku pura-pura membeli kemudian menyekap penjaga toko.” ucap Kombes Pol Wihastono
Kejadian selanjutnya terjadi di Alfamart Jl. Teuku Umar Indomart dan Jl. Perintis Kemerdekaan Semarang, modusnya mengancam dengan senjata tajam, barang bukti antara lain uang tunai sejumlah Rp. 32.500.000,- Selanjutnya pembobolan rumah sdr. Tresna Hukmara di Ds.Purbo Rt 04 / Rw 03, Kec.Bawang, Kab.Batang. ” Petugas berhasil mengamankan uang senilai Rp. 433.000.000, 11 Unit KBM, 4 motor, 1 Kulkas, 1 mesin cuci,”ujarnya.
Selain Kasus Curat di indomart dan alfamart, Wihastono menjelaskan, ada juga pencurian spesialis KBM Mitsubishi L-300 yang terjadi pada Rabu (2/9/2020) lalu di Kabupaten Demak. Tersangka berjumlah 6 orang dan 3 masih DPO. Kerugian ditaksir mencapai Rp. 130.000.000. “Pelaku memang spesialis mencuri mobil L-300 dengan alasan lebih mudah, untuk dilakukan pencurian dan daya jualnya lebih cepat.” terang Kombes Pol Wihastono.
Kasus yang diungkap selanjutnya, yaitu pencurian di toko mas pada Sabtu (25/7/2020) lalu di Toko Emas Tony, Blora. Modus pelaku mengancam dengan senjata tajam dan memecah etalase dengan sabit. Kerugian ditaksir mencapai Rp. 274.000.000.
“Seperti yang banyak beredar di medsos pelaku langsung masuk dan menodongkan sabit, pelaku ada 3 orang. Pelaku mengaku baru sekali melakukan perampokan.” ungkapnya.
Meski demikian, Kasus lain yang diungkap Ditreskrimum Polda Jateng, yaitu kasus perusakan pintu mobil dan pecah kaca pada Jumat (28/8/2020) di Rest Area Km 429 Ungaran dan Jalan Raya Wilkum Polres Ungaran. Total kerugian Rp. 2.000.000,-
“Pelaku yang kami ungkap ada 3 orang, pelaku dijerat dengan Pasal 363 dan 365 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.” jeals Kombes Pol Wihastono.
Sementara kasus pembobolan rumah kosong milik Rohman di Bawen Kabupaten Semarang pada (21/8/2020). Pelaku berjumlah 6 orang dan 1 masih DPO. “Kasus ini menjadi perhatian, sebab pelaku memiliki softgun.” terang Kombes Pol Wihastono.(sup)