Baleg Terima Draft Sandingan RUU Omnibus Law Cipta Kerja Versi KRPI

Jakarta, koranpelita.com – Badan Legislatif (Baleg) DPR menerima draft sandingan RUU Omnibus Law Cipta Kerja versi Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI).

Draft sandingan RUU Cipta Kerja diserahkan Sekretaris Jenderal KRPI Saepul Tavip kepada Pimpinan Baleg Achmad Baidowi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2020).

“Draft ajuan KRPI yang pasti jauh lebih baik dari RUU Cipta Kerja yang saat ini tengah dibahas DPR. Bahkan lebih baik dari UU Ketenagakerjaan,” kata Tavip.

Tavip menjelaskan ditengah proses pembahasan RUU Cipta Kerja yang tengah berlangsung, KRPI hadir mengusung draft sandingan.

“KRPI ingin memberikan perlindungan hukum, kepastian kerja, peningkatan kesejahteraan, keadilan sosial, pengakuan terhadap hak-hak asasi dalam berkumpul, berserikat dan menyampaikan pendapat bagi segenap rakyat pekerja di Indonesia,” ungkapnya.

Saat penyerahan draft, Tavip didampingi sejumlah Pimpinan Pusat KRPI Nova Sofyan Hakim dan Jamaludin Malik serta juru bicara KRPI Timboel Siregar.

Di dalam RUU Cipta Kerja pemerintah mengusulan penghapusan (30 pasal), pengubahan (30 pasal) dan sisipan (15 pasal) dalam UU Ketenagakerjaan. Pasal-pasal tersebut terkait aturan hukum tentang Tenaga Kerja Asing (TKA), Upah, Jaminan Sosial, Hubungan Kerja, Pesangon dan denda.

Berdasarkan fakta penghapusan dan pengubahan pasal-pasal UU Ketenagakerjaan di dalam RUU Cipta Kerja, KRPI menyatakan sikap dengan pertimbangan amanat alinea ke empat Pembukaan UUD 1945, prioritas kepentingan nasional demi tercapainya keadilan sosial seluruh rakyat Indonesia dan RUU Cipta Kerja harus mampu mengintegrasikan politik legislasi sistem pendidikan nasional, sistem nasional ketenagakerjaan, sistem nasional perindustrian, sistem nasional ilmu pengetahuan dan teknologi dengan Ketetapan MPR Nomor XVI/MPR/1998 Tentang Politik Ekonomi Dalam Rangka Demokrasi Ekonomi.

Menurutnya, KRPI akan terus mengawal proses pembahasan RUU Cipta Kerja di DPR agar tidak memangkas dan mengebiri hak-hak dasar rakyat pekerja Indonesia.

“Jika gagasan dan pemikiran KRPI tidak diakomodir dan ternyata UU yang dihasilkan nantinya merugikan rakyat pekerja, maka bisa dipastikan KRPI akan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi,” kata Tavip. (***)

About redaksi

Check Also

Sidang Paripurna Akhir Masa Jabatan MPR 2019-2024: Bamsoet, Apresiasi Kiprah Anggota Dalam Menjaga Stabilitas Poitik dan Perjuangkan Kepentingan Rakyat

JAKARTA,KORANPELITA- Ketua MPR RI ke-16 Bambang Soesatyo menuturkan masa bakti MPR RI periode 2019-2024 merupakan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca