Jakarta, koranpelita.com – Aksi Demo Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dimana KPK merespon baik laporan tersebut, LAMI kembali diminta keterangan tambahan terkait bukti yang diserahkan. Hal itu dikatakan Suganda Koordinator LAMI kepada wartawan di gedung KPK, Selasa (8/9/2020).
Suganda mengatakan keterangan tambahan tersebut untuk mendalami dugaan keterlibatan Sekretaris Dirjen Bina Marga Ober Gultom. LAMI diminta keterangan terkait barang bukti permulaan yaitu video atas pernyataan Amran Hi Mustary mantan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX, terkait hal tersebut lanjut Suganda, KPK harus mendalami alur komunikasi atau aspirasi dari DPR ke Kementerian PUPR serta adanya pihak-pihak lain yang diduga terlibat, namun belum di proses sesuai dengan hukum.
“Keterangan tambahan yang diminta KPK tersebut terkait bukti permulaan yang diserahkan berupa video ucapan mantan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional,”ucapnya.
Kasus suap di Kementerian PUPR tahun anggaran 2015 /2016 ruas jalan trans Halmahera menghubungkan Saketa di Gane Barat dan Matuting, Gane Timur Tengah yang panjangnya lebih dari 1.000 Km itu masuk dalam proyek strategis nasional, dimana KPK terus melanjutkan dan telah menetapkan Amran Hi Mustary Mantan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Kementerian PUPR yang telah divonis 6 tahun penjara, Damayanti Wisnu Putranti divonis 4,5 tahun penjara, RO divonis 9 tahun penjara, Budi Supriyanto divonis 5 tahun penjara (Mantan Anggota V DPR-RI), Kontraktor Abdul Khoir divonis 4 tahun penjara, Julia Prasetiarini divonis 4 tahun penjara, Desy Edwin divonis 4 tahun penjara dan Hong Artha John Alfred selaku Direktur dan Komisaris PT. Sharleen Raya, JECO Group sudah ditetapkan sebagai tersangka.(Ane)