Jakarta, koranpelita.com
Sidang kasus mark up jual beli tanah seluas 720 meter persegi atas terdakwa Fikri Salim alias Kiki digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/8). Sidang dipimpin Hakim Ketua Tuti dengan hakim anggota Bambang dan Yusuf dengan Jaksa penuntut Guntur.
Setelah jaksa membacakan surat dakwaan, Hakim Ketua bertanya kepada terdakwa secara virtual tentang kejelasan isi dakwaannya. “Terdakwa Fikri Salim tidak dapat menghadiri sidang karena ditahan di daerah Bogor dalam kasus yang berbeda,” kata Hakim Ketua Tuti, Selasa (18/8).
Sidang terdakwa Fikri berdasarkan Laporan Polisi Nomor : 7846/XII/2019/PMJ/Dit Reskrimum, Tanggal 03 Desember 2019, dianggap melanggar pasal 266 KUHP dan pasal 263 KUHP dan pasal 374 KUHP dan pasal 378 KUHP.
Dakwaan jaksa disebutkan, terdakwa Fikri Salim diduga melakukan mark up jual beli tanah yang terletak di Kel. Cisarua, Kec. Cisarua, Kabupateb Bogor. Fikri diduga membuat/mengetik kembali akta pengikatan jual beli yang dibuat oleh notaris Arfiana Purbohadi, S.H yang belum ada nomor dengan mengubah harga menjadi Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) per meter.
Setelah dimark up harga obyek tanah Sertipikat Hak Milik No. 525/Cisarua tersebut menjadi Rp. 1.440.000.000. Perbuatan ini dilakukan Fikri dengan menyuruh Junaidi setelah akta pengikatan untuk jual beli yang dibuat oleh Notaris Arfiana Purbohadi, S.H diketik/diubah menjadi harga Rp1.440.000.000.
Akta pengikatan untuk jual beli yang sudah diubah harga Jual beli tersebut diserahkan kepada Administrasi Keuangan PT. Jakarta Medika yang bernama Samsudin untuk dilakukan pengajuan pembayaran ke Prof. Lucky.
Akta pengikatan untuk jual beli yang dibuat oleh notaris Arfiana Purbohadi, S.H. yang belum ada nomor, tapi sudah ditandatangani oleh para pihak penjual dan saksi-saksi, harga obyek tanah Sertipikat Hak Milik No. 525/Cisarua tersebut sepakat Rp 1.100.000 per meter sehingga harga keseluruhan sebesar Rp 792.000.000.
Tetapi draft PUJB tersebut diganti oleh Junaidi atas perintah Fikri Salim, menjadi harga Rp 2.000.000,-/ meter, total sebesar Rp 1.440.000.000. Harga yang di mark up oleh Fikri Salim dan Junaidi dinaikan lagi jadi Rp 648.000.000 dengan menyuruh ubah akte perikatan tersebut kepada Junaidi, sesuai pengakuannya.
Bukti berupa Cek BNI yang ditandatangani Prof. Lucky di Jl. Sutan Syahrir No. 6 RT. 010/02 Kel. Gondangdia Kec. Menteng Jakarta Pusat, dengan masing-masing cek ditulis nama penjual Leonova Marlius.
Setelah Prof. Lucky (PT. Jakarta Medika) membayar lunas, tanah Sertipikat Hak Milik No. 525/Cisarua atas nama Lionova Marlius tersebut, kemudian dibuatkan Akta Jual Beli No. 444/2018 tanggal 11 Desember 2018 yang dibuat berhadapan dengan PPAT Arfina Purbohadi, S.H. Namun sampai dengan saat ini Prof. Lucky (PT. Jakarta Medika) belum menerima sertifikat atas nama Prof. Lucky dan Salinan Akta Jual Belinya, walaupun sudah lunas sejak Maret 2019.(Tom)