Restrukturisasi Kredit Perbankan Jateng Rp56,64 Triliun.

Semarang,Koranpelita.com.

Otoritas Jasa Keuangan Regional 3 Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta, terus mencermati realisasi program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), baik yang dikeluarkan OJK maupun Pemerintah terkait restrukturisasi kredit, subsidi bunga, maupun penempatan uang negara di bank umum.

Kepala OJK Regional 3 Jateng-DIY Arman Santosa mengatakan, sampai dengan 22 Juli 2020, restrukturisasi kredit perbankan Jawa Tengah telah mencapai Rp 56,64 triliun dari 1,13 juta debitur, atau 93,74% dari nasabah yang terdampak Covid-19.

“Hanya untuk sektor UMKM, nilai restrukturisasi mencapai Rp 49,93 triliun yang berasal dari 1,11 juta debitur, atau 98,39 % dari total debitur yang direstrukturisasi,” ungkapnya dalam releasnya yang dikirim, Senin (3/8/2020).

Namun untuk perusahaan pembiayaan, per 22 Juli 2020, menurutnya, OJK Jateng dan DIY mencatat sebanyak 95 perusahaan pembiayaan sudah menjalankan restrukturisasi pinjaman.

“Restrukturisasi perusahaan pembiayaan Jawa Tengah telah mencapai Rp 12,91 triliun dari 400.180 debitur.”

Terkait dengan penempatan uang negara di bank umum, lanjut Arman, OJK Jateng dan DIY juga melakukan pemantauan terhadap realisasi ekspansi kredit, yang telah dilakukan Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) di Jawa Tengah. Pada periode 1 s.d. 15 Juli 2020, perbankan yang tergabung dalam HIMBARA di Jawa Tengah telah menyalurkan kredit sebesar Rp 899,98 miliar.

“Selain itu, OJK Jateng dan DIY juga secara aktif mendorong agar Bank Jateng, dapat menjadi salah satu bank yang ditunjuk sebagai bank wong Api penempatan uang negara di bank umum, sehingga Bank Jateng dapat menjadi motor penggerak kebangkitan ekonomi Jawa Tengah,” ujarnya.

Dia menjelaskan, hingga kini koordinasi intensif telah dilakukan dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Jawa Tengah dan dengan Bank Jateng sendiri, sehingga pada akhirnya bank tersebut ditetapkan sebagai salah satu bank daerah yang ditunjuk sebagai bank penerima penempatan uang negara, dengan ditandatanganinya MoU pada tanggal 27 Juli 2020.

“Sesuai MoU tersebut, Bank Jateng mendapatkan penempatan uang negara sebesar Rp 2 triliun, yang akan digunakan untuk melakukan ekspansi kredit sekurang-kurangnya Rp 4 triliun dalam periode 6 bulan kedepan, pada sektor UMKM, Korporasi dan Konsumer.

Kepala OJK Regional 3 Jawa Tengah dan DIY, Aman Santosa menyatakan, pihaknya akan selalu memantau realisasi ekspansi kredit tersebut, agar tepat sasaran dan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian. ” Jadi kehati-hatian inilah akan terus dijaga,”tegasnya.

Terkait dengan program pemberian subsidi bunga, Aman mengatakan, bahwa OJK telah melakukan sosialisasi yang cukup masif bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Jawa Tengah untuk mengenalkan substansi program ini.

“Untuk mempercepat implementasinya, OJK Jateng dan DIY bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Jawa Tengah, telah sepakat untuk melakukan sosialisasi lanjutan untuk mengatasi kendala-kendala teknis yang masih dihadapi oleh bank-bank. Sosialisasi tersebut akan dilakukan pada tanggal 5 Agustus 2020,” pungkasnya.(sup)

About redaksi

Check Also

Gedung Perpusda Jateng Diperluas, Dorong Literasi dan Minat Baca Masyarakat

SEMARANG,KORANPELITA – Proyek perluasan gedung dan pembangunan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Perpustakaan Daerah (Perpusda) Jawa …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca