Bekasi, koranpelita.com – PENDAMPING program rumah tidak layak huni (Rutilahu) Desa Satriajaya, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi ditetapkan sebagai tersangka.
Subnit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Unit Krimsus Sat Reskrim Polres Metro Bekasi menetapkan SS sebagai tersangka oleh polisi gara-gara tilep dana pembangunan rumah tidak layak huni (Rutilahu) sebesar Rp 195 juta.
Pelaku diketahui sebagai pendamping kegiatan dari Rutilahu dan SS mendampingi sebanyak 25 orang penerima.
SS sendiri bertugas melakukan monitoring pelaksanaan perbaikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Namun pelaku dengan kewenangannya menyimpan dana bantuan Rutilahu yang sudah dicairkan sebesar Rp. 15 juta dari setiap penerima Bantuan.
Setelah bantuan dicairkan, SS hanya memberikan Rp. 200 ribu kepada setiap penerima bantuan sebagai biaya transport, sementara sisanya dikuasai oleh Pelaku.
Sementara sisa uang bantuan Rutilahu tersebut digunakannya untuk perbaikan rumah para penerima bantuan. Akan tetapi perbaikan yang dilakukan SS tidak sesuai dengan jumlah anggaran yang diterima oleh masyarakat penerima manfaat.
Pihak Kepolisian kemudian melakukan pemeriksaan terhadap 25 bangunan tersebut dan penghitungan upah tukang oleh Tim Penilai Jasa Kontruksi dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata hanya senilai RP. 179 juta sementara total bantuan sosial yang diberikan terhadap 25 orang penerima bantuan jumlahnya sebesar Rp. 375 juta.
Dari pemeriksaan yang dilakukan, terdapat selisih sebesar RP. 195 juta. Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadinya.
Setelah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, kemudian oleh Subnit Tipidkor Unit Krimsus Sat Reskrim Polres Metro Bekasi tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
Selanjutnya tersangka dilakukan penahanan oleh pihak Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
Atas perbuatannya, SS diancam dengan pasal 2 dan pasal 3 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Ane)