Kebumen,Koranpelita.com
Diduga menjual kupon toto gelap (togel) FR alias Gendut (30) warga Desa Jatinegara Kecamatan Sempor ditangkap jajaran Satreskrim Polres Kebumen. Penangkapan dilakukan Rabu (22/7) sekira pukul 20.00 Wib di lapaknya.
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengatakan, dari penangkapan itu pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya uang tunai 507 ribu Rupiah, dua lembar kertas hasil pengeluaran nomor, tujuh lembar kertas bukti pembelian, dua bonggol kertas nota yang sudah terpakai, satu bonggol kertas yang belum terpakai dan berbagai alat tulis untuk merekap.
“Kita tangkap tersangka berdasarkan laporan warga masyarakat. Warga masyarakat merasa terganggu dengan aktivitas tersangka menjajakan kupon togel,” jelas AKBP Rudy didampingi Kasat Reskrim AKP Mardi, Senin (27/7) siang.
Menurut Rudy, Polres Kebumen sedang gencar memerangi perjudian di Kebumen.Oleh karena itu, pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas perjudian.
Tersangka dalan ketrangannya mengaku dalam sehari buka togel bisa menghasilkan keuntungan Rp 400 ribu.
Kini akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUH Pidana tentang perjudian dengan ancaman kurungan penjara paling lama 10 tahun.( sup)