Palangka Raya , Koranpelita.com.
Secara jelas pemerintah pusat pimpinan Presiden RI Joko Widodo hingga kini hanya mengakui satu Kadin yang sah sesuai Keputusan Presiden (Keppres) No 17 tahun 2010.
Muncul organisasi baru yang menggunakan nama Kadin serta menggunakan logo Kadin, membuat organisasi pimpinan Rosan Perkasa Roeslani harus melakukan klarifikasi.
Wakil Ketua Umum Kadin Provinsi Kalteng, Ir.Anthon Pawarangan, mengatakan, ini bukan hal baru. Memang ada semacam organisasi mengatasnamakan Kadin muncul tahun 2013 lalu di Kalimantan Barat (Kalbar).
“Sejak muncul tahun 2013 di Kalbar, baru kali ini membentuk pengurus di Kalteng yang kami ketahui. Tapi sesungguhnya sah diakui pengurus yang diketuai oleh Rosan Perkasa Roeslani,” ujar Anthon, Selada (21/7/2020).
Menurut Anthon, “Kadin tandingan” berdiri bukan hasil dari Munaslub, jadi eksistensinya juga belum jelas.
Terpisah, Ketua Kadin Kalteng H Tugiyo Wiratmodjo dikonfirmasi mengatakan, secara historis Kadin di Indonesia eksis karena adanya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987.
Para pelaku usaha sepakat membentuk organisasi yang sifat keanggotaannya ada 2 macam, anggota biasa dan luar biasa. Kepengurusannya mengacu kepada AD/ART sudah disahkan oleh Presiden RI, yang saat ini diketuai oleh Rosan Perkasa Roeslani.
Kadin tidak pernah dualisme.Hanya pihak diluar pemerintah saja yang ngaku-ngaku.
Contoh Kadin Nasional, mulai dari Usman Ismail (1968-1972), selanjutnya Sofyar (1972-1973), Soewoto Sukendar (1973-1979), Hasjim Ning (1979-1982), Sukamdani Sahid Gitosardjono (1982-1988), Sotion Arjanggi (1988-1993), Aburizal Bakrie (1993-2003), M Suleman Hidayat (2003-2010), Adi Putra Darmawan Tahir (2010-2010), Suryo Bambang Sulisto (2010-2015), Rosan Perkasa Roeslani (2015-2020).
Sementara Kadin yang sah dikukuhkan oleh pemerintah adalah Kadin dengan ketuanya Rosan Perkasa Roeslani,” beber Tugiyo.
Tugiyo menegaskan, untuk Kadin Kalteng dirinya tidak mengerti mengapa tiba-tiba muncul organisasi yang menggunakan nama dan logo yang sama dengan Kadin yang sudah puluhan tahun berdiri tersebut.
“Untuk Kalteng pimpinan yang dikukuhkan secara resmi oleh pemerintah adalah H Adis Darlan Atjeh (1975-1979), Paul Alang (1979-1987), R Atu Narang (1988-1999), Leon Kenan Adji (1999-2004), Sapta Noesa Wenthe (2004-2009, namun meninggal pada 2008) sehingga digantikan oleh MH Rizal (2004-2009) melanjutkan periode Saptanoesa Wenthe 2008-2010), H Tugiyo Wiratmodjo, Ph.D (2010-2020),” paparnya.
Tugiyo mengaku telah melaporkan terkait Kadin yang berani memakai logo Kadin diakui pemerintah tersebut kepada Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI).
Pihak DPD RI merespons dengan melayangkan surat bernomor HM.03.02/590/DPDRI/II/2020 perihal Penguatan Ekonomi Daerah Melalui Kadin Provinsi se-Indonesia.
Kemudian menginstruksikan kepada Gubernur se-Indonesia sebagai pimpinan tertinggi di Provinsi untuk mengabaikan adanya organisasi di luar itu yang mengatasnamakan dan menggunakan lambang dan atau logo Kadin Indonesia, selain alamat dan logo Kadin Indonesia yang di atas (Menara Kadin Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan).
“Pokoknya yang diakui pemerintah, sesuai UU Nomor 1 Tahun 1987 dan Keppres Nomor 17 Tahun 2010 Kadin Indonesia di bawah kepemimpinan Rosan Perkasa Roeslani,” ucap Togiyo.( Sut).