Bekasi, koranpelita.com – Inspektorat Kabupaten Bekasi berhasil menyelamatkan uang APBD senilai kurang lebih Rp 1,1 Miliar pada tahun 2019 dari hasil audit pada 178 Desa di Kabupaten Bekasi.
Hal itu dikatakan Kepala Inspektorat Kabupaten Bekasi, MA Supratman saat ditemui di ruang kerjanya, pada Rabu (1/7/2020).
“Hasil kami audit di lapangan selama tahun 2019 kami berhasil nyelamatkan uang senilai kurang lebih Rp. 1. 174.661.000 dari dana desa, periksaan terahkir pada tahun 2019,” kata Supratman.
Menurutnya, selama audit 178 desa dari 23 kecamatan itu dilakukan, Inspektorat memberikan rekomendasi kepada para aparatur desa agar kegiatan yang belum dilaksanakan atau kejanggalan agar segera diperbaiki dan dikembalikan.
“Soal audit di desa pada 2019 sifatnya kegiatan yang belum dikerjakan harus dikerjakan, yang kita sodorkan adalah soal pembayaran pajak dari 178 desa 23 kecamatan ada kekurangan pembayaran pajak sebesar Rp. 1. 174.661.000,- Namun itu sudah diselesaikan satu tahun berjalan,” tuturnya.
Supratman juga menjelaskan bahwa Inspektorat juga melakukan laporan ke Bupati Bekasi atas audit tersebut, kemudian Bupati Bekasi membuat rekomendasi kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) agar melakukan sanksi teguran kepada desa yang melakukan penyimpangan.
“Ya pasti ada peringatan kepada desa itu dengan melakukan peneguran melalui rekomendasi Bupati Bekasi dan yang lakukan sanksi teguran dari Kepala DPMD,” tandasnya.
MA Supratman menegaskan, Inspektorat Kabupaten Bekasi terus berupaya melakukan kinerja pencegahan dan penanganan kasus dengan lakukan rekomendasi perbaikan. (Her/Bk)