Ojol Berlian dan Bunga Tanjung Nominasi Top 99 Inovasi Pelayanan Publik 2020

Jakarta, Koranpelita.com

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengapresiasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur atas masuknya inovasi layanan publik dua provinsi tersebut ke dalam Nominasi Top 99 Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2020.

Kedua inovasi tersebut fokus memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghadirkan inovasi pelayanan publik bernama ‘Bunga Tanjung’ (Pusat Pelayanan Terpadu Kekerasan Perempuan dan Anak) di RSUD Tarakan Jakarta, sementara Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menghadirkan Ojol Berlian (Ojek Online Bersama Lindungi Anak).

“Perlindungan anak erat kaitannya dengan lima pilar, yaitu anak, orangtua, Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat. Pilar tersebut menjadi satu kesatuan dalam penyelenggaraan perlindungan anak, mulai dari menjamin dan melindungi anak serta memastikan haknya untuk hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Kemen PPPA mengapresiasi partisipasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang menghadirkan Ojol Berlian dan juga Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang menghadirkan inovasi ‘Bunga Tanjung’ (Pusat Pelayanan Terpadu Kekerasan Perempuan dan Anak) di RSUD Tarakan Jakarta dalam memastikan perlindungan terhadap perempuan dan anak dari berbagai tindak kekerasan, eksploitasi, dan pelanggaran lainnya,” tutur Sekretaris Kemen PPPA, Pribudiarta Nur Sitepu.

Pribudiarta menjelaskan kehadiran inovasi pelayanan publik tersebut selaras dengan kebijakan dan program prioritas dalam perlindungan perempuan dan anak sesuai arahan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo. Presiden Jokowi menekankan upaya pentingnya menurunkan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak, memperbaiki sistem pelaporan dan layanan pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta melakukan reformasi besar-besaran pada manajemen penanganan kasus dengan membentuk One Stop Services (OSS) agar penanganan dapat dilakukan dengan cepat, terintegrasi, dan lebih komprehensif.

Dihubungi melalui telepon, Direktur Utama RSUD Tarakan Jakarta, Dian Ekawati menjelaskan pada akhir 2018, RSUD Tarakan Jakarta menginisiasi pembentukan Pusat Pelayanan Terpadu Korban Kekerasan Perempuan dan Anak ‘Bunga Tanjung’. Inovasi ini bertujuan memberikan layanan bagi korban kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui Poli Terpadu.

“Di poli khusus ini, terdapat dokter forensik yang bertugas memeriksa kondisi fisik maupun psikis pasien untuk diberikan penanganan lebih lanjut. Jika pasien terindikasi memerlukan penanganan khusus, seperti pemulihan trauma atau pendampingan hukum, maka pihak RS akan berkoordinasi dengan UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak) dan UPPA (Unit Pelayanan Perempuan dan Anak) Kepolisian,” jelas Dian Ekawati.

Dian menambahkan inovasi pelayanan publik ‘Bunga Tanjung’ dibuat untuk menjalankan Sasaran Strategis Daerah sesuai arahan Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan untuk fokus terhadap perlindungan perempuan dan anak. RSUD Tarakan Jakarta merupakan bagian dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang turut serta mewujudkan sasaran tersebut, melalui sektor layanan rumah sakit. “Namun, masih banyak masyarakat yang belum memanfaatkan pelayanan ini secara optimal. Diduga karena mereka belum mengetahui hadirnya layanan ini. Padahal, masyarakat bisa memanfaatkan layanan ini ketika mengalami kekerasan, baik dalam rumah tangga atau di manapun, sebelum kondisi semakin parah dan berlarut-larut,” ujar Dian.

Lebih lanjut Dian menuturkan pentingnya mengembangkan ruang wawancara ideal bagi korban dalam memudahkan proses pengumpulan bukti dan informasi terkait kasus oleh pihak kepolisian, namun tetap mengutamakan kenyamanan psikis korban saat diwawancarai psikolog. Selain itu, pelayanan UPTD PPA juga harus terus dikembangkan dalam memberikan pendampingan dan pemulihan trauma pada korban setelah keluar dari rumah sakit, hingga tuntas dan benar-benar pulih. Di masa pandemi Covid-19 ini, fungsi layanan ini pun tetap berjalan. Korban kekerasan bisa tetap datang baik, ke IGD (Instalasi Gawat Darurat) maupun poli khusus yang tersedia.

Sementara itu, Kepala Seksi Tumbuh Kembang Anak Dinas KP3A Provinsi Kalimantan Timur, Siti Mahmudah Indah mengungkapkan, Pemerintah Provinsi Kaltim melalui Dinas Kependudukan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinas KP3A) Provinsi Kalimantan Timur sejak 1 Maret 2019 telah mengembangkan mekanisme pencegahan kekerasan pada jasa layanan transportasi online di Kota Samarinda. (D)

 

About redaksi

Check Also

PNS Kodiklatal Surabaya Gelar Aksi Donor Darah dalam Rangka HUT KORPRI ke-53 Tahun 2024

Surabaya, koranpelita.com Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) ke-53 Tahun 2024, …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca