Bekasi, koranpelita.com – Kuasa Hukum PT Sarana Unggul Pratama (SUP), Heri Wahyudiono, menerima permohonan maaf Suryadi (43), warga Gramapuri Persada, Blok G.14/33, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, yang telah melakukan pengiklanan atau promosi PT SUP di Aplikasi OLX, tanpa se-ijin dari kuasa yang sah.
Heri Wahyudiono mengatakan, terkait dengan kesalahan yang dilakukan oleh Suryadi. Pihaknya telah menerima permohonan maaf, atas perbuatannya. Apalagi, pihak Suryadi juga mengaku memberikan data-data yang tidak benar (data palsu).
“Atas kesalahan tersebut secara pribadi dari Saudara Suryadi memohon maaf yang sebesar – besarnya kepada pihak PT. Sarana Unggul Pratama ataupun pihak terkait,” kata Heri, Kamis (18/6/2020) kepada wartawan.
Sementara itu, Suryadi mengatakan, semua kesalahan yang dibuatnya, sangat bersedia dan menyatakan akan bertanggung jawab sepenuhnya, jika ada kerugian yang dialami oleh PT. Sarana Unggul Pratama.
“Apa yang saya lakukan tersebut termasuk meminta di media online atau media OLX atas kesalahan saya tersebut dan lain – lain,” ucap Suryadi dengan membuktikan pernyataannya diatas materai.
Suryadi juga menambahkan, bersedia menanggung akibat hukum, baik perdata maupun pidana. “Pernyataan yang saya buat sebagai bentuk permintaan maaf dan penyesalan saya terhadap apa yang saya lakukan dan telah mencemarkan nama baik PT. Sarana Unggul Pratama,” pungkasnya. (ane)