Pimpinan MPR Sepakat Hentikan Sementara Pembahasan RUU HIP
Jakarta, Koranpelita.com
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengungkapkan, pimpinan MPR RI sepakat dengan Pemerintah untuk menghentikan sementara pembahasan RUU-HIP dan mendorong Pemerintah untuk memanfaatkan waktu penundaan ini untuk memberikan sosialisasi dan penjelasan kepada masyarakat luas tentang hal-hal yang menjadi kebutuhan hukum apa yang sebenarnya dibutuhkan oleh bangsa Indonesia.
Pandangan dan sikap MPR adalah bahwa yang sebenarnya dibutuhkan oleh bangsa Indonesia saat ini sebuah undang-undang teknis yang berfungsi untuk mengatur bagaimana caranya negara melaksanakan fungsi dan tugas Sosialisasi dan Pembinaan Ideologi Pancasila oleh BPIP dan juga MPR RI. “
Pimpinan MPR meminta kepada Pemerintah dan DPR agar nama dan substansi hukum dari RUU Haluan Ideologi Pancasila jika ingin diteruskan pembahasannya, harus dirubah dan kembali kepada tujuan awal dan kebutuhan hukum tentang tugas pembinaan ideologi Pancasila dengan nama RUU Pembinaan Ideologi Pancasila, dengan menghapus seluruh tafsir-tafsir yang ada dalam pasal-pasal RUU tersebut yang telah menimbulkan polemik dan penolakan publik.
“Bila diperlukan, MPR akan menyiapkan usulan rancangan penyempurnaan RUU HIP menjadi RUU Pembinaan Ideologi Pancasila melalui pengkajian di Badan Pengkajian MPR RI,” tegas Bamsoet usai memimpin Rapat Pimpinan MPR RI, di Jakarta, Kamis (18/6/20).
Hadir Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah, Ahmad Muzani, Lestari Moerdijat, Jazilul Fawaid, Zulkifli Hasan, Hidayat Nur Wahid dan Arsul Sani
Kubur Kumunisme
Front Anti Komunis Indonesia (FAKI) menilai dalam lima-enam tahun terakhir, terasa sekali adanya upaya kebangkitan Partai Komunis Indonesia (PKI) dan paham komunis di Indonesia.
“Yang lebih buruk dan berbahaya lagi, kebangkitan PKI dan paham komunis tersebut justru difasilitasi oleh para elit politik, baik di eksekutif maupun legislatif,” demikian salah satu poin pernyataan sikap FAKI yang diterima media, Kamis (18/6/2020).
Pernyataan sikap FAKI yang ditandatangani Ketua Edy Mulyadi dan Sekretaris Jenderal Novebri Sasongko mengungkapkan soal RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP). RUU yang saat ini menuai polemik adalah RUU berbau komunisme. Karena menafikan peran agama, dan tidak memasukkan TAP MPRS nomor XXV/1966 tentang Larangan Ajaran Komunisme, Marxisme dan Leninisme serta Larangan Terhadap PKI. Menunjukkan lembaga legislatif sudah disusupi oleh anasir PKI/komunis.
Untuk itu FAKI menolak RUU HIP dan mendesak pimpinan DPR RI menghentikan pembahasannya menjadi UU, serta mendesak pimpinan DPR RI membubarkan Panitia Kerja (Panja) RUU HIP. FAKI mendukung penuh dan siap mengawal Maklumat Dewan Pimpinan Pusat Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Dewan Pimpinan MUI Provinsi se Indonesia, yang antara lain menolak RUU HIP.
Kemudian FAKI menyoroti sikap pemerintah yang lamban dan ragu-ragu terkait RUU HIP. Pernyataan pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud MD yang meminta DPR menunda pembahasan RUU HIP sama sekali tidak cukup.
“Sebagai mitra DPR dalam pembuatan UU, pemerintah seharusnya menyatakan RUU HIP tidak ada urgensinya, dan oleh karenanya harus dicabut/dikeluarkan dari Program Legisalasi Nasional (Prolegnas),” isi poin kelima pernyataan sikap FAKI.
Poin keenam, FAKI mengingatkan Presiden Joko Widodo dan seluruh jajarannya, terutama aparat TNI/Polri, bahwa TAP MPRS nomor XXV/1966 tentang Larangan Ajaran Komunisme, Marxisme dan Leninisme serta Larangan Terhadap PKI hingga detik ini belum dicabut. Kepastian tersebut juga dituangkan dalam TAP MPR nomor 1/2003. Artinya, Ketetapan MPRS tersebut hingga kini masih berlaku.
“Sesuai bunyi sumpah jabatan Presiden, “_Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa_,” maka FAKI mengingatkan, bahwa Presiden Joko Widodo berkewajiban menjalankan TAP MPRS nomor XXV/1966 tersebut dengan sungguh-sungguh, murni, dan konsekwen,” isi poin ketujuh.
Poin kedelapan, FAKI mendesak Presiden Joko Widodo mengambil kebijakan dan langkah-langkah nyata yang tegas dan terukur, serta memerintahkan aparat hukum dan aparat keamanan untuk mencegah kebangkitan paham komunis dan PKI.
FAKI pada poin kesembilan, mendesak Presiden Joko Widodo memerintahkan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas inisiator dan konseptor RUU HIP, serta memproses mereka secara hukum dengan seadil-adilnya.
“Sesuai pasal 40 dan pasal 41 UU nomor 2/2008 tentang Partai Politik jo UU nomor 2/2011, mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) segera membubarkan partai politik yang menjadi inisiator dan konseptor RUU HIP karena terbukti melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan perundang-undangan; atau melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan dan keselamatan NKRI,” isi poin kesepuluh. (RW)