Oleh: Dr. H. Joni,SH.MH
DINAMIKA perkembangan virus korona secara nasional semakin jauh dan semakinj kompleks. Disebut secara nasional, karena dasar kebijakannya nasional dan secara lokal, masih terjadi perkembangan yang mencolok perbedaannya antara satu daerah dengan daerah lain.
Tentang new normal ini jika dibahasakan secara sederhana, munculnya pandemi virus korona berada pada dua pilihan. Pilihan pertama mencegah korban jiwa yang besar dari nyawa dan kesehatan rakyat. Untuk itu roda perekonomian disetop. Pilihan kedua perekonomian dibiarkan berkonsekuensi pada jatuhnya korban jiwa yang besar.
Pilihan jatuh pada wilayah yang sebut saja abu abu. Pada satu sisi diterapkan kebijakan penyelamatan rakyat, melalui berbagai macam kebijakan dan terakhir adalah dengan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), dan beberapa waktu terakhir, di beberapa wilayah diterapkan PSBK (Skala Kecil). Namun dengan tetap membuka kran perekomian untuk mencegah matinya perekonomian yang akan berdampak luas dan kompleks.
Dengan kebijakan abu abu ini saja, pemerintah pada akhirnya kewalahan. Pada hal itu sudah dibuka kran ekonomi. Tak terbayangkan jika aktivitas ekonomi ditutup total, tentu akibatnya negatif juga merambah ke seluruh aspek kehidupan. Kini kran ekonomi itu dibuka kembali denga tema New Normal atau Normal Baru.
Kebijakan Baru
Dengan kondisi problematik ini maka dicanangkanlah program yang disebut dengan new normal, atau Normal Baru dimaksud, yang intinya adalah nenegakkan pola hidup baru. Bahwa pola yang dicanangkan ini adalah dengan berdamai, atau beradaptasi dengan pandemi korona. Bahasa sederhananya adalah pertama menormalkan denyut perekonomian sebagaimana sebelum wabah virus korona. Kedua, meyerahkan sepenuhnya ihwal penanganan, atau pengelolaan terhadap ancaman virus korona ini kepada rakyat. Negara sudah kewalahan, dan kehabisan daya untuk mengurus virus ini.
Berbagai persiapan new normal tengah dilakukan pemerintah meski sejatinya dicermati dari sejumlah indikator Indonesia belum waktunya memasuki fase tersebut. Diantara yang nyata adalah masih tinginya korban virus korona dan di beberapa wilayah. Penyebaran masih cenderung naik. Secara teknis new normal ini ditandai dengan peninjauan presiden pada kesiapan new normal di Mal Summarecon, Bekasi, pada hari Selasa, 26 Mei 2020 yang lalu.
Presiden Jokowi menyatakan keinginannya mengapresiasi suara rakyat agar Indonesia bisa segera memasuki fase kehidupan normal. Beraktivitas sebagaimana biasa. Secara teknis dua hal yang ingin ditegakkan adalah memulihkan perekonomian sebagai langkah mencegah degradasi ekonomi pada satu sisi dan mengelola pandemi virus korona yang belum berakhir. Untuk itu pada pelaksanaannya Presiden menekankan pada kedisiplinan masyarakat menjalankan protokol kesehatan, sebagai kunci penerapan Normal Baru. Oleh sebab itu pemerintah mengerahkan TNI dan Polri untuk mendisiplinkan masyarakat ar tetap mentaati protokol kesehatan.
Sebagai Langkah awal, sebanyak 30 hingga 40 ribu personel TNI diterjunkan di empat provinsi dan 25 kabupaten/kota. Mereka disebar di 1.800 titik keramaian seperti pasar dan mal. Jika efektif, pengerahan TNI dan Polri akan dilebarkan ke daerah-daerah lainnya. Adapun empat provinsi yang bersiap memasuki era new normal yakni, DKI Jakarta, Sumatera Barat, Jawa Barat, dan Gorontalo.
Untuk sementara 25 kabupaten/kota berdasarkan data dari Sekretariat Presiden antara lain, Kota Pekanbaru, Kota Dumai, Kabupaten Kampar, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Siak, Kabupaten Bengkalis, Kota Palembang, Kota Prabumulih, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tegal. Kemudian, Kota Surabaya, Kota Malang, Kota Batu, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik, Kabupaten Malang, Kota Palangkaraya, Kota Tarakan, Kota Banjarmasin, Kota Banjar Baru, Kabupaten Banjar, Kabupaten Barito Kuala, serta Kabupaten Buol. Penilaian pada daerah itu nampaknya lebih kepada mobilitas ekonomi yang bisa disebut sebagai buhul perekonomian nasional.
Secara yurudis aturan Normal Baru di perkantoran dan industri telah diterbitkan Menkes Terawan melalui Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi. Isinya mengatur segala hal terkait pencegahan Covid-19 untuk pekerja dan di tempat kerja, baik semasa pemberlakuan PSBB maupun pasca-PSBB. Sementara itu sedang disusun aturan skenario Normal Baru untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dakam beberapa waktu ke depan.
Harapan Baru
Langkah Normal Baru ini merupakan pilihan dengan risiko teringan, dari berbagai pilihan yang sama beratnya. Keterpurukan Ekonomi di kuartal I-2020, hanya mencatat pertumbuhan 2,97% dari prediksi sekitar 6%. Jika hal ini dibiarkan terus negara bisa bangkrut. Untuk itulah nomal baru merupakan satu harapan baru bagi kebangkitan ekonomi tanah air.
Sebagai sebuah kebijakan tentu menuai pro dan konra. Namun kesemuanya harus dikembalikan kepada niat baik serta keinginan semua pihak yang sama yaitu segera memulihkan kondisi ekonomi agar tidak merembet kepada permasalahan lain. Berbagai kritik itu hendaknya dimaknai sebagai satu umpan balik untuk dapat terlaksananya program secara tepat sesuai rencana.
Rencana dimaksud adalah tahapan tahapan yang dibuat atas dasar perhitungan yang matang dan konkret. Terpenting dari hal ini adalah menanamkan rasa optmistis kepada rakyat agar tetap mematuhi dengan penuh kesadaran protokol Kesehatan. Di samping itu harus secara optimis taat kepada aturan yang digariskan pihak berwenang sebagai bagian dari pemutusan rantai peredaran korona sehingga cepat berakhir.***