Jakarta,Koranpelita.com
PT Karya Citra Nusantara (KCN) untuk sementara merasa lega karena telah berhasil atasi dugaan adanya pihak pihak tertntu yang ingin mempailitkan perusahaan. Demikian ungkapan Direktur Utama PT. KCN, Widodo Setiadi kepada wartawan usai mengikuti rapat perdamaian PKPU di Pengadilan Niaga, pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2020).
Widodo menjelaskan mengenai apa yang disampaikan oleh tim kuasa hukum PT KBN adanya dugaan penggelembungan tagihan. “Kemarin dalam rapat PKPU pada senin Senin (11/5)
Dijelaskan oleh pihak pengurus bahwa tagihan KBN sampai pada batas akhir yitu pada tanggal 17 April 2020 yaitu 114 miliar. Lalu 3 hari kemudian pada 20 April masuk lagi tagihan baru sebesar 1,5 triliun jadi total tagihan pihak KBN sebesar kurang lebih 1,6 triliun lebih,” jelasnya.
Jadi pertanyaanya, apakah hal ini juga termasuk penggelembungan? Ini harus rekan rekan wartawan tanyakan juga ke pihak KBN. “Menurut saya ini sesuatu hal yang serius, karena saya dilaporkan oleh pihak KBN kepada kepolisian,” tegas Widodo.
Widodo juga selaku pimpinan KCN dalam kesempatan tersebut menyampaikan rasa terimkasih kepada Hakim Pengawas yang Mulia Bapak Makmur SH.,MH serta pengurus Bapak Arief Patramijaya serta timnya. “Kami juga dari KCN menyampaikan terimakasih kepada media yang setia mengawal kasus ini. Dan peran media sangat besar sebagai edukasi kepastian hukum bagi dunia investasi khususnya proyek strategis nasional non APBN/APBD bidang tol laut,” ujarnya.
Kami juga, kata Widodo sangat mengapresiasi sikap tegas Hakim Pengawas serta tim pengurus dengan sikapnya yang tegas dan lugas merumuskan apa yang diputuskan dalam rapat kreditur PKPU hari ini. Yang perlu saya sampaikan disini, lanjut Widodo yaitu berkaca pada sidang PKPU hari ini, maka sidang pembacaan keputusan PKPU oleh majelis hakim besok Kamis (14/5) semoga membawa kebaikan bagi dunia investasi. “Karena dari hasil voting hari ini, KCN sudah berhasil mengatasi pihak pihak yang memang berusaha dengan dugaan kolaborasi mempailitkan perusahaan,” ujarnya.
Karena, kata Widodo KCN tidak layak untuk di PKPU. KCN tidak pernah want prestasi. Namun kalau kita cermati steatmen steatmen dan laporan ke Polda Metro Jaya oleh pihak PT KBN dengan alasan bahwa pihak KCN menggelembungkan asset. Kalau itu yang menjadi dasar laporan, berarti perlu dipertanyakan kepada pihak KBN, apakah KBN sebagai pemegang saham memang menginginkan perusahaanya pailit. Ini saya rasa perlu dipertanyakan. Kita semua mengetahui pemerintah saat ini sibuk menghadapi pandami covid 19 lalu bagaimana RAPBN/APBN kita begitu banyak yang tergerus. Dan diminta oleh Bapak Presiden pihak swasta untuk ikut berperan aktif membangun negeri.
Widodo juga menjelaskan Mengenai kenapa adanya gugatan ini? Rekan rekan media bisa melihat banyak hal hal yang menjadi pertanyaan atau bisa juga rekan rekan rekan media menanyakan ke sejumlah pihak terutama ke pihak KBN.
“Kami buktikan keseriusan dibuktikan dengan kami membawa uang tunai ke hapadan yang mulia hakim pengawas dan tim pengurus untuk membayar tagihan para kreditur. Hal itu kami lakukan menghormati keputusan sidang PKPU yang terdahulu bahwa sesi PKPU diterima walaupun kami secara tegas menolak dikatan wanprestasi,” terangnya.
Supaya public ketahui, papar Widodo uang tunai yang kami bawa dan sediakan untuk pembayaran kreditur tidak sama sekali merugikan pihak pemegang saham KBN karena ini murni dari pemegang saham utama yaitu Karya Tehnik Utama (KTU).
KCN Berencana menempuh jalur hukum terkait laporan KBN ke Polda Metro Jaya. Melalui kuasa hukumnya, Agus Trianto KCN akan melakukan upaya hukum balik apabila tuduhan tuduhan KBN terhadap KCN tidak terbukti. “Untuk kita ketahui bahwa proses PKPU ini bukan serta merta dilakukan tanpa melalui prosedur hukum. Jadi tidak mungkin suatu proses tagihan dapa diterima tanpa memiliki factor pendukung yang jelas”, kata Agus kepada wartawan
Oleh karena itu lanjut Agus steatmen dari tim kuasa hukum pemohon tadi didalam ruang sidang PKPU yang mengkaitkan proses PKPU dengan pelaporan KBN terhadap KCN kepada pihak kepolisian saya anggap sebagai bentuk penghinaan terhadap proses hukum PKPU yang ada. Kenapa? karena proses PKPU ini telah melewati jalan yang panjang, ada proses pengajuan tagihan, diserati dasar dasar pendukung yang jelas. Sehingga pengurus pun secara kredibel dan cermat harus melihat apakah tagihan tagihan memang benar real. (Vin)