Lhokseumawe-Koranpelita.com
Warga desa Tumpok Teungoh Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe, hari ini Rabu (13/5/2020) pukul 11.00 Wib mensegel kantor desa setempat yang berada di belakang lingkungan Mesjid Al-Mukhlisin.
Aksi warga tersebut dilakukan karena (Keuchik) Kepala Desa dinilai banyak melakukan pelanggaran yang merugikan masyarakat. Kegiatan desa hanya di fokuskan untuk kepentingan kelompoknya saja.
Dalam kegiatan tersebut, warga menyatakan bahwa sudah tidak percaya lagi kepada Hermansyah, S.Ag selaku Keuchik Tumpok Teungoh karena sudah melakukan banyak pelanggaran, dan meminta Walikota Lhokseumawe untuk segera memberhentikannya.
Isi pelanggaran tersebut diantaranya, yaitu karena tidak transparan, tidak adil dan berpihak dalam memberikan bantuan, pembangunan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang ilegal karena tidak memiliki akte hibah dan masalah mangkrak kantor desa yang menghabiskan uang Rp.794 juta.
Saat didatangi warga kepala desa tidak berada di kantor nya. Warga yang kesal menunggu akhirnya mensegel kantor desa tersebut dengan kayu dan triplek.
Usai mensegel kantor, warga langsung mendatangi rumah kepala desa yang beralamat di Jln. Imam dusun IV. Dan melakukan aksi depan pekarangan rumah orang nomor satu di desa tersebut.
Murnilawati salah satu warga yang ikut aksi tersebut mengatakan “Langkah selanjutnya kami sudah membuat Surat Mosi Tidak Percaya, dan surat itu sudah ditanda tangani oleh seluruh masyarakat dari lima dusun yang ada di desa Tumpok Teungoh”.
“Mosi tidak percaya itu berisi pernyataan kami seluruh masyarakat desa Tumpok Teungoh, yang tembusan nya akan segera kami kirimkan kepada Walikota Lhokseumawe, Camat Banda Sakti, Inspektorat Lhokseumawe, Anggota DPD RI Bapak Sudirman”. pungkasnya.
Diketahui, aksi masyarakat ini adalah yang ke-empat kalinya menuntut pemerintah desa bersikap adil, transparan dan melibatkan masyarakat dalam mengambil suatu keputusan. Namun semua tuntutan itu diabaikan oleh kepala desa Tumpok Teungoh.(MRZ)