Kuasa Hukum Rizky Praperadilankan Polda Metro

Jakarta, Koranpelita.com

Korban Rizky Fauzy Kurniawan melalui kantor hukum AMN & Partner mengajukan gugatan Praperadilan Polda Metro Jaya di Pengadilan Jakarta Selatan. Langkah ini ditempuh akibat korban ditangkap tanpa diperiksa terlebih dahulu dan ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Ade Muhamad Nur, SH.MH selaku pengacara korban hal ini bertentangan dengan hukum acara pidana. Kejadian bermula dari sebuah transaksi pembelian handpone senilai Rp 1.700.000. Peristiwa penangkapan terjadi pada 4 Februari 2020 di jln kenanga no 54 Rt 010/001 kel Pondok rangon Kec Cipayung Jakarta Timur oleh Resmob Polda Metro Jaya.

“Ini jelas tidak benar karena barang sejenis Handpone tidak ada registrasinya. Jelas ini kurang tepat karena peristiwa hukumnya penadahan ringan dan jelas bertentangan dengan hukum acara pidana,” ujar Ade Muhamad Nur SH, MH seperti release yang diterima KORANPELITA.COM, di Jakarta, Sabtu (08/05/2020)

Menurut Ade Muhamad Nur yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Perkumpulan Advokat Muslim Indonesia (Peradmi) Pusat, dalam sidang perdana Senin (04/05/2020) masih dalam melengkapi bukti-bukti.

“Perbuatan korban tidak bisa di sangkakan ke pidana. Dari mana polisi menjerat korban dengan pasal penadah. Saya berharap hakim bisa membebaskan dari segala tuduhan,” ujar Ade Muhamad Nur. Seperti diketahui sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dihadiri kedua yang bersengketa.

Salah satu tim penasehat hukumnya Mawardani Sihotang SH, MH mengatakan Rizky Fauzi Kurniawan mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu diajukan lantaran korban ditangkap oleh Polda Metro Jaya karena dituding melakukan penadahan handphone.

“Sepengetahuan saya korban bukan penadah tapi membeli handphone atas kesepakatan bersama ini memang tidak ada hal yang membuktikan bahwa klien kami melakukan aktivitas terkait pasal 480,” jelas Mawardani.

Menurut Mawardani Itu kan harus dibuktikan semua. Bahkan pada sidang ketiga Rabu (6/5/2020), termohon tidak bisa menghadirkan barang bukti dan saksi. Sidang dengan nomor perkara 39/Pid.Pra/2020/ PN.JKT.Sel akan berjalan maraton sampai putusan.

“Dari bukti-bukti yang ada memang kalau menurut kami pasal yang disangkakan oleh mereka kurang pas,” tandasnya.(han)

About redaksi

Check Also

Kapuspenkum Kejagung Tanggapi Isu Penguntitan Densus 88 Terhadap JAM-Pidsus Dr. Febrie Adriansyah

Jakarta, Koranpelita.com Adanya isu penguntitan oleh Anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Kepolisian Negara …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca