Jakarta,koranpelita.com.
Menindaklanjuti laporan proses perbuatan perusakan/intimidasi sesuai pasal 406 KUHP yang diduga oleh pengusaha berinisial A terhadap korban Edi Junaedi (48) dengan nomor: LP/865/K/IV/2020/SPKT/Resto Bekasi Kota.
Tim penasehat hukum korban datang ke Polres Bekasi Kota untuk menanyakan laporan tersebut sampai sejauhmana.
“Ya tadi kita di berikan info bahwa tim Jatanras yang saat ini memang tidak ada di tempat namun kita di suruh datang kembali esok, dengan tim yang menangani perkara nya langsung karena kemungkinan besok masuk hari Sabtu (18/4/20) itu setengah hari,” ujar Jihan Sandala S.H.LL.M selaku pengacara korban dari kantor AMN&Partner kepada sejumlah media termasuk KORANPELITA.COM, di Bekasi, Jumat (17/04/2020).
Dikatakan Jihan mungkin saat ini kita tetep memantau proses penyidikannya seperti apa karena peristiwanya sudah yang kesekian kalinya laporan dari pihak korban belum di tindak lanjutin.
“Kedatangan kami ke Polres Bekasi Kota sebagai pengawas supaya aparat Kepolisian segera mengusut perkara ini dengan sungguh-sungguh serius,”tegasnya.
Ditambahkan Jihan kalau kita melihat dari pasal 406 di KUHP bahwa seharusnya pelaku ini sudah di tahan karena akan di kawatirkan pelaku ini dapat melakukan pelanggaran pidana serupa makanya kalau kita mengacu pada pasal di KUHP tersebut ya seharusnya Pelaku inisial A memang sudah di tahan, karena kejadiannya sudah terjadi berulang-ulang.
“Saya mengharapkan polisi kerjanya profesional karena mereka pun di awasi dari sisi propam dan Kompolnas mungkin instansi pengawas lainnya jadi saya yakin Institusi Polri akan bekerja profesional jadi sementara kita cukup memantau aja sambil nunggu nanti.”terangnya.
Lebih lanjut Jihan mengatakan setelah tim penasehat hukum mendatangi penyidik Polres Bekasi Kota telah mendapat info Jatanras bernama Brigadir Renaldi di tim 3 untuk datang kembali ke Polres bertemu dengan pemyidik.
“Makanya kita harapkan sesuai pasal 24 KUHP ayat 1 itukan di kwatirkan terduga tersangka inisial A ini akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti maupun melakukan pidana yang serupa.Alhasil dari kuasa hukum pelapor Edi Junaedi meminta agar terduga tersangka inisial A segera di tangkap,”tegasnya.
Ditambahkan Jihan selaku Kuasa Hukum pelapor meminta Kepolisian supaya terduga tersangka inisial A sebagai terlapor ini segera ditangkap agar tidak melakukan tindak pidana yang serupa, karena memang sejauh ini terlapor masih saja berkeliaran di seputaran rumahnya. (han)