Jakarta, Koranpelita.com
Seorang pengusaha berisial A melakukan perbuatan tidak menyenangkan kepada Edi Junaedi (48) yang juga tetangganya sendiri. Pemicunya adalah masalah tanah yang tak kunjung selesai.Pelaku diduga dengan sengaja menabrakan mobilnya pribadinya ke arah mobil korban yang terpakir di halaman rumah korban.Mobil korban terpental 6 meter mengakibatkan mobil jenis sedan rusak berat dibagian belakang.
“Sebagai warga negara yang baik peristiwa tersebut sudah dilaporkan oleh korban ke pihak berwajib untuk segera diproses hukum.Siapapun dimata hukum sama kedudukannya.” ujar Ade Muhamad Nur, SH, MH selaku pengacara dari kantor AMN& Partner ketika ditemui sejumlah media termasuk KORANPELITA.COM, di rumah korban kawasan Jatisampurna,Kota Bekasi, Minggu (12/04/2020)
Menurut Ade sebenarnya kejadian ini sudah berlangsung lama sejak 2013, 2014 dan puncaknya pada Kamis (09/04/2020).
‘Saya akan kawal kasus ini sampai kepengadilan karena sudah tiga kali tidak ada respon dari pihak berwajib.Pelaku harus dihukum berat sesuai perbuatannya biar ada efek jera, menurut rencana akan kita tuntut pasal berlapis,”terang Ade yang juga Sekjen Peradmi (Perkumpulan Advokat Muslim Indonesia)
Ditempat yang sama Edi Junaedi selaku korban mengatakan saya berharap sakit hati ini harus juga bisa dirasakan oleh pelaku untuk menerima perbuatannya.
“Kasus ini sudah saya serahkan ke pengacara untuk segera ditindak lanjuti untuk segera di proses hukum.Apapun hasilnya saya mengikuti proses hukumnya,”tegas Edi
Seperti diketahui Pasal 406 yang dapat digunakan untuk melaporkan perusak mobil lebih dari satu orang ialah Pasal 170 ayat (1) KUHP yang berbunyi: Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.(han)