Jakarta, Koranpelita.com
Sebanyak 37 Personel Militer dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dibawah kewasgiatan Sekretariat Lembaga (Setlem) Sekolah Staf dan Komando TNI Angkatan Laut (Seskoal) melaksanakan Penandatangan Pakta Integritas yang disaksikan langsung oleh Kepala Sekertaris Lembaga (Kasetlem) Seskoal Kolonel Laut (P) Apriyani,.S.H., M.M., M.Si.(Han)., bertempat di Ruang Rapat Staf Gedung Samadikun Seskoal, Cipulir, Jakarta Selatan, baru-baru ini.
Setlem Seskoal membawahi beberapa Bagian Satuan Kerja yaitu Bagian Kesekertariatan (Bagset), Bagian Program dan Anggaran (Bagproga), Bagian Inspektorat Organisasi dan Metode (Bagitormet), Bagian Informasi dan Pengolahan Data (Baginfolahta) dan Bagian Penerangan (Bagpen).
Penandatangan Pakta Integritas ini merupakan wujud penyelenggaran pelaksanaan tugas yang akuntabel dan transparan dalam rangka menciptakan pemerintahan yang baik. Pakta Integritas merupakan salah satu alat dalam mewujudkan jalannya pemerintahan yang baik dan bersih.
Adapun tugas dan fungsi Setlem Seskoal antara lain menuangkan kebijakan dan arahan Danseskoal/Direktur Magister Terapan dalam bentuk keputusan, rencana, petunjuk, surat perintah dan lain-lain ; menyusun, memadukan serta menyiapkan rencana program dan anggaran Seskoal ; melaksanakan fungsi kesekretariatan di lingkungan Seskoal yang meliputi korespondensi/surat-menyurat, penggandaan, publikasi, ketatalaksanaan perkantoran, penerbitan dan pencetakan serta kearsipan ; melaksanakan protokoler dan urusan rumah tangga (urrumga) Danseskoal/Direktur Magister Terapan ; melaksanaan penyiapan rapat-rapat ; melaksanakan fungsi penerangan dan fungsi penasehat hukum bagi anggota Seskoal ; menyelenggarakan pengamanan hasil-hasil pelaksanaan pendidikan, pengkajian, dan pembinaan lembaga.
Selanjutnya, mengawasi, mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan program Setlem sebagai Pudir III guna menjamin pencapaian sasaran programnya secara berhasil guna dan berdaya guna; dan menyelenggarakan pengembangan organisasi dan metode pembinaan menuangkan kebijaksanaan dan pengarahan Danseskoal/Direktur Magister Terapan dalam bentuk keputusan, rencana, petunjuk, surat perintah dan lain-lain.(ay)