Cianjur, Koranpelita.com
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) sebagai institusi yang melaksanakan pelayanan publik harus bertransformasi dan selalu beradaptasi dengan kebutuhan masyarakat.
Tentunya kebutuhan masyarakat saat ini ingin lebih mudah dan cepat, tapi juga tetap tidak melanggar atau menutup aturan yang sudah ada, hal ini dibuktikan dengan pelayanan adminduk online (Sistem Pelayanan Administrasi Kependudukan Terpadu).
“Dengan sistem itu mudah – mudahan pelayanan pihak Disdukcapil, semakin terasa manfaatnya oleh masyarakat yang membutuhkannya. Tujuannya ingin memberikan pelayanan yang lebih cepat dan lebih mudah,” kata Kepala Bidang Pemanfaatan Data Dan Inovasi Pelayanan pada Disdukcapil Kabupaten Cianjur, Dundi Syahron Fajar, Jum’at (20/3).
Menurutnya, selama ini Disdukcapil selalu melayani pelayanan administrasi kependudukan sesuai dengan kebutuhan masyarakat kemudian perkembangan tekhnologi. Tentunya pelayanan yang dilakukan Disdukcapil harus menyesuaikan dengan kebutuhan, terutama penyesuaian dengan tekhnologi informasi.
“Disdukcapil mencoba merespon itu agar bisa memberikan pelayanan yang lebih baik lagi dengan salah satunya meluncurkan sebuah system pelayanan kependudukan secara online atau secara dading (dalam jaringan),” ujarnya.
Kendati demikian dalam perjalanannya sesuai keberadaan sekarang ini, ada semacam kondisi kedaruratan di seluruh dunia khususnya indonesia terjadi pandemi yakni adanya virus Corona ( Covid -19).
“Disdukcapil harus juga merespon terutama juga ada arahan bupati harus diusahakan pelayanan berjalan tapi interaksi masyarakat harus dikurangi untuk menghindari potensi penyebaran covid-19 tersebut,” ungkapnya.
Dikemukakan dengan keadaan darurat ini, ternyata dengan sistem pelayanan kependudukan secara online administrasi kependudukan (Adminduk), pelayanan administrasi tidak berhenti, pelayanan online ini juga mempunyai beberapa kemudahan antara lain, kemudahan dalam melakukan permohonan bisa dimana saja dan kapan saja.
Selain itu, masyarakat bisa memantau kekurangan berkas atau tahapannya, kemudian dokumen kependudukan dengan dukungan tandatangan elektronik digabungkan dengan informasi secara online, sehingga bisa mengirimkan file digital pelayanan Adminduk.
Dundi mengharapkan dengan sistem ini, bisa lebih optimal dan bisa lebih membahagiakan lagi dalam pelayanan administrasi terhadap masyarakat yang membutuhkannya. (Man Suparman)