Cianjur, Koranpelita.com
Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominsantik) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Cianjur Satu Data di Aula Gedung Bappeda Cianjur, Jalan Raya Bandung, Rabu (4/3).
Rakor diantaranya dihadiri Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Cianjur, dan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Cianjur. Dilaksanakannya Rakor untuk meningkatkan pemahaman unsur pejabat teknis yang mengelola data dan informasi di lingkungan Pemkab Cianjur.
“Selain itu, dapat dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku sesuai peran masing-masing,” kata Sekretaris Diskominsantik Kabupaten Cianjur, Dalu Teguh, mewakili Kepala Dinas Kominfosantik Kabupaten Cianjur yang berhalangan hadir.
Plt Bupati Cianjur, H. Herman Suherman yang membuka Rakor Satu Data Cianjur, mengatakan, Diskominfosantik sebagai Wali Data dan Badan Pusat Statistik sebagai pembina dan penyedia official statistik harus dapat memberikan data yang betul-betul memotret fakta di lapangan secara objektif dan akurat dengan metodologi yang sudah baku.
“Sehingga tujuan pembangunan dapat tercapai karena perlu disadari bahwa betapa sulit dan mahalnya mengumpulkan data,” ujar Herman.
Menurutnya, terkait Satu Data Nasional terdapat 3 peran, pertama BPS sebagai Pembina Data, Bappeda sebagai Pengelola Data, Dinas Kominfosantik sebagai Wali Data dan OPD sebagai Produsen Data.
“Setiap produsen data minimal menghasilkan satu data yang memiliki kontribusi pada pencapaian indikator kinerja utama OPD, peran Bappeda dan Kominfo tidak bisa dipisahkan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BPS Kabupaten Cianjur, Dani Jaelani, menjelaskan, fungsi BPS sebagai Pembina Data menjamin kualitas data sesuai dengan kaidah-kaidah berlaku. Data agregasi butuh keseragaman, data pribadi butuh keamanan, apalagi data negara, karena setiap data itu sangatlah penting.
“Masalah pada data, yaitu banyak data sektoral yang dikuasai oleh individu, diperlukan hubungan personal dalam mengakses data, format data berbagi pakai tidak terbuka,” ungkap Dani.
Perbedaan yang terjadi pada statistik Data Sektoral ini adalah yang penting bisa dijelaskan meta datanya, contoh perbedaan data penduduk Pencatatan Sipil (de jure) dengan BPS menggunakan (de facto) untuk kebijakan Nasional.
Dikemukakan, terkait data perbedaan luas wilayah adalah satu data untuk kebijakan pembangunan daerah yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat antar instansi geospersial yang berbeda. (Man Suparman)