Jakarta, Koranpelita.com
Kepala Sub Direktorat Standarisasi Mutu Ternak, Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan RI, M Imron SP MSi, mengapresiasi upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) untuk membentuk sebuah regulasi di bidang peternakan.
Payung hukum tersebut, sebagai dasar bagi pemerintah daerah dalam mewujudkan keberlangsungan peternakan serta memberikan kesejahteraan bagi para peternak di Kalsel.
” Kami apresiasi langkah baik yang dilakukan DPRD Kalsel dalam memperhatikan kelangsungan perternakan yang ada di Kalsel,” ujar
M Imron SP MSi, usai mendengar pemaparan Ketua Pansus Raperda Peternakan Berkelanjutan, Imam Suprastowo, saat konsultasi raperda di Jakarta Jumat (28/2/2020).
Menurut dia, Kementan RI akan selalu mendukung segenap terobosan maju yang digagas daerah sejauh tak bersentuhan dengan aturan lainnya.
Dalam paparan yang juga dihadiri sejumlah anggota pansus, Imam menyebutkan, raperda tersebut menyikapi banyaknya aspirasi dari para perternak ayam potong di Kalsel atas rendahnya harga ditingkat perternak sehingga berdampak terhadap kelangsungan usaha perternakan.
Dari itu, Komisi II DPRD Kalsel membidangi ekonomi dan keuangan merancang sebuah peraturan daerah guna mengatasi permasalahan tersebut.
“ Dibutuhkan suatu pengaturan atau regulasi yang berkaitan dengan sub sektor peternakan di daerah,” kata Imam Suprastowo.
Regulasi ini imbunya, diharapkan mampu memberikan keseimbangan antara harapan dari masyarakat dalam mendapatkan harga bahan pangan murah dengan keinginan dari para peternak untuk menjalankan kelangsungan usahanya secara berkesinambungan tanpa terdampak dari fluktuasi harga,.
Selain itu, disusunnya raperda ini merupakan langkah antisipasi Provinsi Kalsel sebagai daerah penyangga ibukota negara yang tentunya kebutuhan akan pangan asal hewani semakin besar.
Karenanya perlu diatur mengenai keberlanjutan terhadap keberadaan peternakan di Kalsel melalui suatu regulasi yang mencakup seluruh kebutuhan daerah baik dalam mengakomodasi keinginan dari masyarakat maupun pengaturan secara komprehensip dari sektor hulu hingga hilirnya agar ketersediaan terhadap pangan hewani dapat terpenuhi secara berkesinambungan. (HMS/Ipik)