Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) berkomitmen untuk mengimplementasikan sistem ISO 37001:2016 mengenai manajemen anti penyuapan. ISO 37001 merupakan standar manajemen internasional yang membantu sebuah lembaga untuk mewujudkan tata kelola organisasi yang profesional, akuntabel, patuh, dan transparan.
Penerapan sistem ISO 37001 oleh BAZNAS ini ditandai dengan penandatanganan pernyataan komitmen secara simbolis oleh Direktur Utama BAZNAS, Arifin Purwakananta, Direktur Operasi, Wahyu TT Kuncahyo dan Managing Director Konsultan ISO, PT Visuda Karya Sejati, Ardian Wahyudi, di Gedung BAZNAS, Matraman, Jakarta Timur, Senin (24/2).
Arifin Purwakananta mengatakan, penerapan ISO 370001:2016 oleh BAZNAS adalah wujud konkret dalam upaya menjadikan sebuah lembaga yang memiliki budaya manajemen bersih, anti penyuapan, dan anti korupsi.
“BAZNAS memulai penyusunan strategi, dokumen, menggelar workshop dan melakukan rapat tinjauan manajemen untuk ISO anti suap ini sejak Agustus 2019 lalu. Saat ini tim sertifikasi ISO masih melakukan audit untuk divisi yang berada di bawah direktorat operasi. Target kedepannya akhir 2020 seluruh divisi sudah terimplementasi,” jelasnya.
Sebagai pengelola dana zakat, penerapan ISO 37001: 2016 bagi BAZNAS menjadi langkah penting untuk menjaga amanah umat, baik muzaki maupun mustahik. Sebab korupsi merupakan tindakan yang bertentangan dengan prinsip keadilan, akuntabilitas dan tanggung jawab dan dapat dikategorikan termasuk perbuatan fasad yang dikutuk oleh Allah SWT.
Impelementasi manajemen ISO anti penyuapan juga salah satu bukti pengelolaan dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) di BAZNAS dilaksanakan secara bersih dan transparan.
“Ini sudah menjadi komitmen bersama dari segenap pimpinan BAZNAS dalam mewujudkan amanah masyarakat yang paling utama, yakni mengelola dana zakat tanpa suap dan manajemen birokrasi yang bersih. Semoga hal ini semakin menguatkan BAZNAS dalam mensyiarkan zakat secara profesional,” tegasnya.
Arifin berharap, langkah ini dapat dicontoh oleh seluruh organisasi pengelola zakat di Indonesia agar makin besar kepercayaan umat terhadap pengelolaan zakat sehingga makin besar pula manfaat zakat yang dirasakan.
Sebelumnya pada awal tahun, BAZNAS juga telah meraih sertifikat ISO 9001:2015, atas kinerja pengelolaan zakat sepanjang tahun 2019. BAZNAS juga akan mengimplementasikan ISO 27001 tentang sistem manajemen keamanan informasi standar internasional yang saat ini juga masih dikembangkan di direktorat operasi. Sistem ini untuk memastikan BAZNAS memiliki kontrol terkait keamanan informasi terhadap proses pengelolaan zakat yang mungkin menimbulkan resiko atau gangguan.
*Tentang BAZNAS*
BAZNAS adalah badan pengelola zakat yang dibentuk pemerintah melalui Keputusan Presiden (Keppres) No 8/2001. BAZNAS bertugas menghimpun dan menyalurkan Zakat Infak dan Sedekah pada tingkat nasional. Lahirnya UU No. 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, mengukuhkan peran BAZNAS sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengelolaan zakat nasional. BAZNAS sudah terbentuk di 548 daerah (34 tingkat Provinsi dan 514 Kabupaten/Kota).(dohan)