Panggilan Jiwa, DR H Karlie Hanafi Rilis buku berjudul ‘Legal Drafting Pembetukan Perda

Banjarmasin, Koranpelita.com

Didorong panggilan jiwa baik sebagai dosen hukum maupun kapasitasnya sebagai wakil rakyat, DR H Karlie Hanafi Kalianda, SH, MH, merilis buku berjudul ‘Legal Drafting Pembentukan Peraturan Daerah’.

Buku yang ditulis dosen hukum Sekolah Tinggi Hukum Sultan Adam (STIHSA) Banjarmasin dan Anggota DPRD Provinsi Kalsel periode 2019-2024, yang dicetak perdana sebanyak 500 ekspemlar, salahsatunya memuat tehnik merancang bentuk, kemudian melakukan penelitian sebelum dibuat peraturan daerah (Perda) yang dituangkan di dalam naskah akademik yang kemudian berbentuk teori perundang-undangan serta filosofinya. Sehingga perda yang dibuat bermanfaat bagi kesejahteraan, keadilan dan kemaslahatan masyarakat.

“Saya mengarang buku ini sesuai displin ilmu, yakni ilmu hukum,” ujar Karlie kepada wartawan di Banjarmasin, Kamis (13/2/2020).

Alasannya, lanjut politisi Golkar ini, karena terpanggil bahwa DPRD memiliki tiga tufoksi, yakni membuat perda, penganggaran dan pengawasan.

DPRD Kalsel dengan 55 anggotanya memilik berbagai pengalaman dan talenta seperti dirinya berlatarbelakang ilmu hukum, kemudian ada ahli perkebunan, ahli kehutanan, ahli keuangan, ahli infrastruktur, ahli perhubungan dan lainnya.

Namun dari jumlah 55 anggota dewan Kalsel, hanya beberapa orang berlatarbelakang ilmu hukum,
Sementara seorang anggota DPRD dituntut sebagai legislator.

” Jadi tidak pandang disiplin ilmu maupun talenta, otomatis wakil rakyat tersebut sebagai legislator,” kata Ketua Fraksi Golkar di DPRD Kalsel ini.

Sebagai legislator imbuhnya, harus menjalankan fungsi legislasi, yaitu membuat peraturan daerah.
Salahsatu dasar diapun mencoba membantu kawan-kawan, sehingga karangan yang ditulisnya pun dibukukan agar tidak cuplik sana cuplik sini saat membuat perda.

Adapun Perda menurut Karlie, memilik dua sifat, yaitu top down, yang diisyaratkan atau diperintahkan oleh peraturan yang lebih tinggi. Misalnya undang-undang meminta untuk di Perdakan melalui eksekutif.

Kemudian botton up, seperti ada fenomena apa yang terjadi di masyarakat, sehingga diperlukan satu Perda untuk diatur melalui payung hukum tersebut, maka itu adalah usulan dari legislatif.

Namun begitu Kharlie Hanafie mengakui jika buku yang dirilisnya kini belum terlalu lengkap. Tetapi diharapkan bisa menjadi pedoman atau koridor dalam pembuatan Perda oleh legislator.

Adapun utuk merampungkan buku bidang hukum tata negara Ini hingga dicetak waktunya sekitar 6 bulan, dengan penerbitnya pihak perguruan tinggi di Banjarmasin.

Sedang jumlah 500 eksemplar, sebagian dibagikan ke kalangan DPRD Kalsel, Biro Hukum serta perpustakaan kampus STIHSA untuk magister (S2) dan Fakultas Hukum Unlam untuk magister (S2).

” Saya berharap buku ini bisa untuk panduan dalam bikin perda dan refrensi bagi pelajar dan mahasiswa,” pungkas Kharlie Hanafi ( Ipik )

About redaksi

Check Also

Pj Gubernur Jateng Komitmen Bangun Pemerintahan Berintegritas dan Antikorupsi

SURAKARTA,KORANPELITA – Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana berkomitmen membangun pemerintahan yang berintegritas dan antikorupsi. …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca