FUI Berharap HM Segera Ditangkap Untuk Diproses Hukum

Jakarta.koranpelita.com, 

Keberadaan HM yang kini menjadi buronan KPK menjadi perhatian publik tak terkecuali Forum Umat Islam (FUI).

Melaluijuru bicaranya Drs KH Muhammad Al Khaththath menegaskan kepada KPK untuk segera menangkap HM yang keberadaan sampai saat ini sudah di wilayah Jabodetabek.

“HM sebagai saksi kunci keberadaan ada di wilayah Jabotabek. Dan jika HM sudah ditemukan Dewan Pengawas harus mengeluarkan surat ijin untuk menangkapnya,”ujar Drs KH Muhammad Al Khaththath yang juga selaku Sekjen FUI dalam jumpa pers, di Jakarta, Selasa (28/01/2020).

Menurut Al Khaththath untuk mewujudkan kehidupan politik dan pemerintahan yang bersih dari segala praktik korupsi, Forum Umat Islam (FUI) yang merupakan wadah silahturahim, komunikasi dan koordinasi antara para pemimpin dan aktivis Ormas dan Lembaga Islam di Ibukota Jakarta menyatakan yang pertama HM untuk segera menyerahkan diri kepada KPK untuk mengikuti proses hukum di KPK dan pengadilan Tipikor, FUI siap mendampingi dalam proses menyerahkan diri.

Kedua memberikan dukungan moral sepenuhnya kepada KPK yang sudah menangkap Komosioner KPU Wahyu Setiawan dang yang ketiga adalah meminta seluruh pimpinan Ormas/Lembaga islam,wabil khusus para jawara dan laskar Ormas Islam untuk membantu KPK dalam menemukan dan menangkap HM,”terangnya.

Ditambahkan Al Khaththath bagi warga negara Indonesia yang berhasil menemukan dan bisa menunjukkan ke beradaan HM harus diapresiasi.

“Mudah- mudahan ada donatur kita yang bisa mengumrohkan bagi yang menemukan HM,” tandasnya.(han)

About redaksi

Check Also

Kapuspenkum Kejagung Tanggapi Isu Penguntitan Densus 88 Terhadap JAM-Pidsus Dr. Febrie Adriansyah

Jakarta, Koranpelita.com Adanya isu penguntitan oleh Anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Kepolisian Negara …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca