Jakarta, Koranpelita.com
Semarak kegiatan judi on line seiring perkembangan teknologi internet membuat masyarakat umum untuk mencoba, padahal justru sangat merugikan dikemudian hari, karena tidak ada manusia yang dapat kaya dikarenakan berjudi.
Disamping itu kegiatan judi ditinjau dari sudut agama, sangat dilarang dan haram dilakukan umatnya. Sebagai langkah dini mengantisipasi kegiatan judi on line agar tidak terjangkit di lingkungan Makodiklatau, Rabu (22/1), Kepala Hukum (Kakum) Kodiklatau, Letkol Sus Agus Suprapto, SH, M.Si, selepas apel pagi memberikan pencerahan seputar dampak negatif judi on line.
Menurutnya, Kodiklatau akan menindak tegas oknum personelnya yang terbukti melakukan kegiatan judi on line.
“Dapat dikenakan Pidana sesuai pasal 303 KUHP,” tegasnya.
Selain dikenakan pasal 303 KUHP, imbuhnya, juga dapat dikenakan UU No. 11 tahun 2008 tentang informasi serta transaksi elektronika atau teknologi informasi secara umum (UU ITE).
Selain itu disampaikan pula pernyataan dari Dankodiklatau Marsda TNI Tatang Harlyansyah S.E., M.M. untuk tidak merokok didalam ruangan kerja. Pernyataan tegas Dankodiklatau disampaikan oleh Kadisops Denma Kodiklatau setelah pencerahan tentang judi on line selesai disampaikan.(ay)